Setelah Putusan Pailit

Setelah suatu putusan pailit dikabulkan Majelis Hakim, maka terdapat proses kepailitan mulai dari pengumuman putusan pailit sampai dengan tahap pembagian hak para kreditor akan segera dilakukan.

Tugas dan peran Hakim Pengawas, dalam mengawasi proses kepailitan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangatlah penting untuk anda ketahui, agar ketika anda memiliki masalah dalam perkara kepailitan dapat mengetahui jalan keluarnya.

Kurator sebagai pihak yang ditugaskan oleh pengadilan dalam menjalankan proses kepailitan serta para kreditor dalam proses kepailitan, serta hak dan kewajiban kreditor selama proses kepailitan berlangsung tidak kalah penting untuk dipahami oleh anda.

Berikut ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan setelah diputusnya sebuah putusan pailit dari Pengadilan sampai dengan keadaan insolvensi, diantaranya:

Asas Publisitas Putusan Pailit

Asas Publisitas merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah proses kepailitan agar informasi mengenai suatu putusan pernyataan pailit suatu debitor dapat diketahui segera oleh para kreditor. Sehingga hak-hak kreditor yang selama ini tidak terlindungi, dapat menjadi jelas untuk kedepannya.

Beberapa tindakan Hakim Pengawas dalam usaha menjalankan asas publisitas dalam sebuah proses kepailitan diantaranya:

  1. Memanggil Kurator dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pengumuman paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim Pengawas;
  2. Menetapkan pengumuman di Berita Negara dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian dengan mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi;
  3. Menentukan hari, waktu, tempat, tanggal Rapat Kreditor Pertama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pernyataan pailit diucapkan;
  4. Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan verifikasi pajak.

Rapat Kreditor Pertama Setelah Putusan Pailit

Rapat Kreditor Pertama setelah putusan pailit diucapkan merupakan sebuah rapat antara Hakim Pengawas, Kurator, Debitor dan Kreditor yang pertama kali dilakukan untuk saling mengenal satu sama lain, dan memberikan penjelasan secara singkat mengenai proses kepailitan;

Rapat Kreditor yang pertama ini dipimpin oleh Hakim Pengawas, sebagai pimpinan rapat yang bertugas membuka rapat kreditor, memeriksa dan meneliti daftar hadir dan kehadiran peserta yang hadir di dalam rapat. Selanjutnya Hakim Pengawas Memperkenalkan diri, menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses Kepailitan.

Setelah menjelaskan secara singkat mengenai dirinya, Hakim Pengawas kemudian memperkenalkan pihak-pihak yang hadir di dalam Rapat antara lain Kurator, Debitor, Para Kreditor dan Panitera Pengganti sebagai sekretaris rapat;

Setelah memperkenalkan para pihak yang hadir di dalam rapat, Hakim Pengawas kemudian membacakan amar putusan pernyataan kepailitan dan menjelaskan tahapan pengurusan dan pemberesan dalam kepailitan, diantaranya adalah

  • Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya;
  • Debitor dan atau Pengurus Badan Hukum dalam pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin Hakim Pengawas;
  • Menjelaskan kepada para Kreditor bahwa informasi mengenai perkembangan pengurusan dan pemberesan kepailitan dari setelah putusan pernyataan pailit sampai dengan perkembangan terkini dapat diperoleh di Kepaniteraan Pengadilan Niaga;

 Tugas dan Kewenangan Kurator

Setelah menjelaskan mengenai proses kepailitan, kemudian Hakim Pengawas memerintahkan Kurator untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya selama proses kepailitan dan juga kegiatan yang telah dilakukan oleh Kurator sejak putusan pernyataan pailit diucapkan sampai sebelum Rapat Kreditor meliputi:

  1. Pelaksanaan pengumuman putusan pailit sesuai perintah Hakim Pengawas;
  2. Membuat daftar Kreditor yang diakui sementara;
  3. Membuat daftar Kreditor yang ditolak sementara;
  4. Membuat daftar sementara harta Debitor;
  5. Membuat daftar tagihan sementara;
  6. Membuat rencana kerja Kurator;
  7. Menyampaikan laporan perkembangan mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas Kurator setiap 3 (tiga) bulan kepada Hakim Pengawas;
  8. Sewaktu waktu atas permintaan Hakim Pengawas, Debitor atau Kreditor, Kurator wajib memberikan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Partisipasi Debitor dan Kreditor Setelah Putusan Pailit

Setelah Kurator memberikan penjelasan, kemudian Hakim Pengawas memberikan kesempatan kepada debitor untuk menjelaskan beberapa hal terkait:

  1. Penyebab terjadinya putusan pernyataan pailit Debitor, harta Debitor, utang Debitor dan para Kreditornya;
  2. Rencana perdamaian yang akan diajukan oleh Debitor;

Tidak lupa juga Hakim Pengawas memberikan kesempatan kepada para Kreditor yang hadir dalam rapat kreditor pertama untuk menyampaikan tanggapan, informasi maupun pertanyanaan tentang harta pailit maupun proses kepailitan;

Informasi Lain

Hakim Pengawas mengingatkan kepada Kurator agar menggunakan biaya yang efisien dan efektif dalam proses pengurusan pailit;

Hakim Pengawas mengingatkan kepada Para Kreditor terkait permasalahan diantaranya:

  • Menjelaskan Batas akhir pengajuan tagihan dan konsekuensi hukumnya
  • Batas akhir mengajukan keberatan terhadap tagihan pada saat pencocokan piutang;
  • Setelah pencocokan piutang atau verifikasi tidak diperbolehkan mengajukan keberatan terhadap tagihan.

Tindakan Hakim Pengawas Setelah Putusan Pailit Sampai Sebelum Rapat Verifikasi

Sebelum diadakannya rapat verifikasi utang, berdasarkan permintaan baik dari Kurator, Debitor maupun Kreditor, Hakim Pengawas dapat melakukan beberapa tindakan yang dianggap perlu dan mendesak, diantaranya:

  1. Memberi izin kepada Kurator untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan;
  2. Memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan pencoretan sita (roya);
  3. Melanjutkan penjualan benda yang telah ditetapkan dalam rangka eksekusi;
  4. Menerima atau menolak warisan.
  5. Meneruskan kepada Majelis Pemutus atau Pengadilan permohonan penyegelan yang diajukan oleh Kurator;
  6. Memberikan izin melanjutkan usaha Debitor (on going concern);
  7. Menetapkan biaya hidup Debitor pailit dan keluarganya
  8. Meneruskan atau menghentikan perjanjian yang telah dibuat oleh Debitor sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;
  9. Memerintahkan Kurator untuk melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu atas permohonan Kreditor Panitia Kreditor/Debitor pailit;
  10. Mengusulkan penahanan terhadap Debitor pailit, atau atas permintaan Kurator, atau seorang Kreditor atau lebih.

Rapat Kreditor Lanjutan

Hakim Pengawas dapat mengadakan Rapat Kreditor kapan saja apabila dianggap perlu atau atas  Permintaan Panitia Kreditor (jika ada) atau paling sedikit 5 (Iima) Kreditor yang mewakili 1/5 (seperlima) bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan syarat.

Agenda Rapat Kreditor Lanjutan terdiri atas:

  1. Kurator untuk melaporkan perkembangan hasil pekerjaannya;
  2. Usulan pencabutan kepailitan kepada Majelis Pemutus dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  3. Usulan Kurator atau Kreditor mengajukan usul untuk melanjutkan perusahaan Debitor (on going concern) atas persetujuan Panitia Kreditor (jika ada);

Penetapan untuk melanjutkan usaha Debitor harus memperhatikan hal-hal dibawah ini, antara lain

  • Atas persetujuan Panitia Kreditor Sementara (jika ada);
  • Apabila Panitia Kreditor tidak ada, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha Debitor;
  • Dalam hal melanjutkan usaha Debitor, Kurator dapat menggunakan jasa Debitor dengan pemberian upah yang ditentukan oieh Hakim Pengawas, dengan mempertimbangkan upah pemegang jabatan sebelumnya serta penghasilan perusahaan.

Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi)

Pada rapat ini Debitor wajib hadir sendiri tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya. Jika tidak hadir maka dianggap menyetujui jumlah tagihannya yang diajukan oleh para kreditornya;

Setiap tagihan harus didukung dengan bukti-bukti pendukung, seperti Purchase Order (PO), Surat Perintah Kerja (SPK), Faktur-faktur dan sebagainya;

Hakim Pengawas menerima daftar piutang yang diakui sementara dan yang tidak diakui sementara dari Kurator;

Jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah tagihan kreditor dan terdapat bantahan, maka Bantahan atas tagihan yang bersangkutan diajukan kepada Hakim Pengawas untuk didamaikan;

Setiap bantahan yang diajukan oleh Kreditor harus terlebih dahulu diselesaikan oleh Hakim Pengawas;

Jika tidak terdapat bantahan dari debitor maupun kreditor, maka daftar tagihan kreditor yang telah dibuat oleh kurator memiliki kekuatan hukum tetap;

Bantahan Jumlah Tagihan

Bantahan yang diajukan selain mengenai perselisihan tagihan tidak dapat diproses melalui renvoi prosedur;

Hakim Pengawas mempunyai kewajiban untuk mendamaikan bantahan yang terjadi dalam verifikasi jumlah tagihan;

Apabila tidak berhasil, Hakim Pengawas memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan pada tanggal yang telah ditetapkannya;

Bantahan terhadap tagihan tidak dapat diajukan di luar Rapat Pencocokan Piutang;

Bantahan terhadap tagihan harus diajukan pada Rapat Pencocokan Piutang dengan membuat pernyataan dan dimuat dalam Berita Acara;

Hakim Pengawas membuat Laporan tertulis dan Penetapan yang memerintahkan kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan tersebut pada Majelis Hakim Pemutus.

Apabila dianggap perlu, Rapat Pencocokan Piutang dapat ditunda dalam waktu 8 (delapan) hari tanpa suatu pemanggilan;

Dalam hal ada proses renvoi prosedur, maka bagi Kreditor yang mengajukan bantahan Rapat Verifikasinya ditunda sampai putusan renvoi berkekuatan hukum tetap (BHT);

Renvoi Prosedur

Apabila bantahan diajukan tanpa melalui Hakim Pengawas, maka Majelis Hakim Pemutus harus menyatakan bantahan tidak dapat diterima;

Dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap pada Sidang Pencocokan Piutang (renvoi), maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya;

Renvoi Prosedur adalah lembaga penyelesaian perselisihan antara Kreditor, Debitor, dan Kurator tentang jumlah dan/atau peringkat tagihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas di dalam rapat kreditor sehingga diperlukan ada penyelesaian ke Majelis Hakim Pemutus;

Renvoi Prosedur hanya dapat diajukan oleh Hakim Pengawas kepada Majelis Hakim Pemutus dengan menyerahkan berkas perkara termasuk di dalamnya laporan, bukti-bukti, bantahan-bantahan;

Hanya bantahan terhadap tagihan yang diajukan pada saat Rapat Pencocokan Piutang yang dapat diajukan ke proses Renvoi Prosedur, kecuali bantahan yang dimaksudkan sebagaimana Pasal 133 UUK (tentang keterlambaatan penagihan);

Pihak yang mengajukan bantahan terhadap tagihan di luar Rapat Pencocokan Piutang bukan merupakan obyek prosedur renvoi;

Hari, tanggal, waktu dan tempat persidangan ditentukan oleh Hakim Pengawas dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pemutus dan sekaligus memerintahkan Para Pihak untuk hadir dalam persidangan yang ditentukan;

Dalam proses pemeriksaan Permohonan Prosedur Renv‘oi, Para Pihak harus diwakili oleh Advokat;

Rapat Pencocokan Piutang Verifikasi Lanjutan

Setelah putusan prosedur renvoi berkekuatan hukum tetap diterima oleh Hakim Pengawas, maka Hakim Pengawas melaksanakan Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan:

Tidak perlu dihadiri oleh seluruh Kreditor, cukup dihadiri oleh Kreditor yang mengajukan bantahan;

Khusus untuk membacakan jumlah dan/atau peringkat tagihan yang telah diputuskan Majelis Hakim yang menempuh renvoi prosedur;

Perdamaian Dalam Kepailitan

Rencana Perdamaian oleh Debitor

Rencana Perdamaian disediakan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga paling lambat 8 (delapan) hari sebelum Rapat Pencocokan Piutang, agar dapat dilihat oleh setiap orang yang berkepentingan dan dibagikan oleh Kurator kepada Anggota Panitia Kreditor Sementara, jika ada;

Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian.

Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian

Memberi kesempatan kepada Debitor pailit untuk menjelaskan tentang Rencana Perdamaian yang diajukan;

Memberikan kesempatan kepada para Kreditor untuk menanggapi Rencana Perdamaian tersebut dan memberikan alasan-alasan yang menjadi kendala pelaksanaan perdamaian;

Memberikan kesempatan kepada Kurator dan Panitia Kreditor Sementara (jika ada) untuk menyampaikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian;

Memberi kesempatan kepada Debitor pailit untuk mananggapi atau untuk mempertahankan/mengubah/ memperbaiki Rencana Perdamaian yang telah diajukan.

Voting Rencana Perdamaian

Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, diterima dengan syarat dan pembawa surat utang atas tunjuk yang telah dicocokkan;

Penghitungan hak suara didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor dan atau Peraturan yang berlaku:

  1. Setiap piutang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dihitung 1 (satu) suara;
  2. Setiap Kreditor yang piutangnya lebih dari RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka setiap kelipatan RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak amndapatkan tambahan 1 (satu suara);
  3. Jika sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp. 10.000.000,- sepuluhjuta maka ditentukan sebagai berikut:
  4. Jika sisa kelipatannya kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka kreditor tidak mendapatkan suara tambahan;
  5. Jika sisa kelipatannya lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka kreditor berhak mendapatkan suara tambahan;

Pelaksanaan Pemungutan Suara (voting)

Rencana Perdamaian diterima apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh piutang Konkuren yang diakui, atau untuk sementara diakui, dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;

Jika Kreditor yang hadir akan tetapi tidak menggunakan hak suaranya (abstain), hak suaranya dihitung sebagai suara yang tidak setuju;

Rencana Perdamaian yang telah disapakati menjadi Perjanjian Perdamaian ditandatangani oleh Kurator, Para Kreditor, Debitor dan diketahui oleh Hakim Pengawas;

Sebelum menutup rapat, Hakim Pengawas akan Membacakan hasil pemungutan suara untuk memastikan bahwa isinya adalah benar dan tidak disangkal oleh Para Pihak yang hadir di dalam rapat;

Apabila rencana perdamaian diterima, sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari Sidang pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut (homologasi);

Berita Acara Pemungutan Suara disediakan di Kepaniteraan Niaga agar dapat dilihat oleh setiap orang yang berkepentingan secara cuma—cuma, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya rapat;

Untuk memperoleh salinan Berita Acara Rapat Pemungutan Suara dikenakan biaya.

Pembetulan Berita Acara Rapat Pemungutan Suara

Kreditor yang menyetujui Rencana Perdamaian atau Debitor Pailit dapat mengajukan permohonan pembetulan Berita Acara Rapat Pemungutan Suara kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas dalam waktu 8 (delapan) hari setelah disediakannya Berita Acara tersebut di Kepaniteraan, apabila terdapat kekeliruan. Kekeliruan yang dimaksud di sini adalah dalam hal Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui Rencana Perdamaian akant tetapi oleh Hakim Pengawas menganggap Rencana Perdamaian tersebut ditolak;

Terhadap permohonan pembetulan pemungutan suara tersebut, Pengadilan menetapkan hari Sidang dan memerintahkan Kurator untuk memberitahukan Para Pihak untuk hadir pada hari Sidang tersebut. Sidang pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam Rapat Pemungutan Suara atau setelah dikeluarkan Penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan;

Produk Majelis Hakim terhadap kekeliruan ini adalah PENETAPAN;

Putusan Pengesahan Perdamaian Kepailitan (Homologasi)

Hakim Pengawas menetapkan hari, tanggal, waktu, dan tempat Sidang untuk pengesahan perdamaian dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pemutus;

Tidak ada surat panggilan untuk hadir pada Sidang Pengesahan Perdamaian (homologasi), karena pada saat Rapat Pemungutan Suara, Hakim Pengawas langsung memerintahkan agar peserta rapat hadir di Sidang Pengadilan Pengesahan Perdamaian (homologasi) pada waktu yang telah ditentukan;

Majelis Hakim harus memberikan putusan pengesahan perdamaian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal Sidang pertama;

Produk Majelis Hakim dalam melakukan pengesahan atau penolakan pengesahan perdamaian berbentuk PUTUSAN bukan PENETAPAN;

Perdamaian yang telah disahkan berlaku kepada semua Kreditor Konkuren dengan tidak ada pengecualian, baik yang mendaftarkan tagihan selama proses kepailitan maupun yang tidak mendaftarkan tagihan kepada Kurator;

Dalam hal perdamaian tidak disetujui atau pengesahan perdamaian ditolak, Debitor tidak dapat lagi menawarkan Rencana Perdamaian dalam proses kepailitan tersebut;

Acara Sidang Pengesahan Rencana Perdamaian

Pembukaan Sidang oleh Ketua Majelis Hakim dan menyatakan Sidang terbuka untuk umum;

Sidang pengesahan Rencana Perdamaian dihadiri oleh: Hakim Pengawas, Kurator, Para Kreditor dan Debitor;

Hakim Pengawas membacakan laporan tertulis hasil pemungutan suara;

Para Kreditor atau kuasanya untuk menjelaskan alasan—alasan kenapa menyetujui atau menolak rencana perdamaian dari Debitor;

Debitor diberikan hak untuk membela kepentingannya atau mempertahankan rencana perdamaian yang telah diajukannya sebelumnya;

Penolakan Pengesahan Rencana Perdamaian

Pengesahan rencana perdamaian wajib ditolak jika terdapat kecurigaan ataupun ada bukti yang diantaranya:

  1. Harta Debitor termasuk hak~hak yang dijaminkan, jumlahnya jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin akan dapat dilaksanakan;
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan, persekongkolan dengan 1 (satu) atau lebih Kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.

Upaya Hukum Pengesahan Perdamaian

Putusan Pengesahan Perdamaian yang putusannya menolak ataupun mengabulkan pengesahan perdamaian dapat diajukan upaya hukum Kasasi oleh masing-masing pihak dalam Kepailitan;

Jika pengesahan perdamaian ditolak baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit dapat mengajukan kasasi, dalam waktu 8 hari setelah tanggal putusan diucapkan;

Apabila pengesahan perdamaian dikabulkan, Kreditor yang menolak rencana perdamaian atau yang tidak hadir pada saat pemungutan suara dan Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai karena penipuan, persekongkolan dan pemakaian upaya lain yang tidak jujur, dapat mengajukan kasasi dalam waktu 8 hari setelah tanggal putusan pengesahan tersebut;

Terhadap Putusan Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali;

Jika Putusan Pengesahan Perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kepailitan Debitor telah berakhir;

Kurator wajib mengumumkan pengesahan perdamaian dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 (dua) Surat Kabar Harian;

Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator wajib mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas;

Hakim Pengawas memanggil Kurator dan Debitor untuk mendengar pertanggungjawaban Kurator di depan Debitor;

Jika dalam perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib mengembalikan semua benda, uang, buku dan dokumen yang termasuk harta pailit kepada Debitor dengan menerima tanda terima yang sah.

Pembatalan Perdamaian

Apabilasetelah homologasi berkekuatan hukum tetap, akan tetapi Debitor tidak memenuhi isi perdamaian. Maka Kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang telah disahkan ke Pengadilan;

Dalam pemeriksaan perkara permohonan pembatalan perdamaian, Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian tersebut telah dipenuhi;

Pengadilan dapat memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan pelonggaran diucapkan di Pengadilan;

Putusan pembatalan perdamaian dapat diajukan upaya hukum Kasasi baik oleh Debitor maupun Kreditor;

Dalam putusan pembatalan perdamaian, Hakim memerintahkan supaya kepailitan dibuka kembaili dengan mengangkat Hakim Pengawas dan Kurator. Hakim Pengawas dan Kurator dalam perkara pembatalan perdamaian ini sebisa mungkin diangkat dari pihak yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya;

Hakim Pengawas memerintahkan Kurator untuk mengumumkan tentang pailit tersebut (dibuka kembali), dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 (dua) Surat Kabar Harian ;

Kemudian Hakim Pengawas mengadakan Rapat Pencocokan Piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan pada saat pada proses pailit sebelumnya;

Terhadap Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil untuk menghadiri Rapat Pencocokan Piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya;

Setelah Kepailitan dibuka kembali, tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian. Demi hukum Debitor berada dalam keadaan insolvensi;

lnsolvensi

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Oleh karena itu semua harta yang dimiliki oleh Debitor yang menjadi jaminan pembayaran utang akan segera di likuidasi.

Insolvensi terjadi demi hukum (otomatis) apabila diantaranya:

  1. Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
  2. Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima;
  3. Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara, tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK PKPU);

Apabila ada instansi yang memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;

Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk menginput dan mengunggah Berita Acara lnsolvensi ke dalam Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku Register;

Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa menjual sendiri, harus menyerahkan kepada Kurator untuk dijual di muka umum.

Demikian artikel tentang Kepailitan dari kami, semoga bermanfaat untuk anda.

Jangan lupa untuk menekan tombol like dan share di sosial media anda pada tombol yang ada di bawah artikel ini.

Bahan Bacaan 1

Bahan Bacaan 2

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami melului tombol biru dan tombol hijau dibawah layar anda atau email ke [email protected]

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.