Pemberesan Harta Pailit

Beranda » Artikel » Pemberesan Harta Pailit

Setelah berbagai macam tahapan kepailitan sejak putusan kepailitan sampai dengan rapat perdamaian yang tidak mencapai hasil yang memuaskan seperti yang telah disampaikan pada artikel Setelah Putusan Kepailitan, maka proses selanjutnya adalah Pemberesan Harta Pailit.

Pengertian Pemberesan Harta Pailit

Istilah pemberesan harta pailit (insolvency) dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan, sebagai keadaan tidak mampu membayar.
Keadaan insolvency itu terjadi demi hukum, yaitu pada saat dalam proses kepailitan tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar.

Jenis dan Tahapan Pemberesan Harta Pailit

1. Pemberesan Harta Pailit Dengan Melanjutkan Usaha Debitor.
2. Pemberesan Harta Pailit Dengan Penjualan Harta Pailit.
3. Penjualan Harta Pailit Oleh Kreditor Separatis.
4. Penjualan Harta Pailit Oleh Kurator
5. Pembagian Harta Pailit.
6. Pengakhiran Kepailitan.
7. Pembubaran Perseroan

Pemberesan Harta Pailit Dengan Melanjutkan Usaha Debitor


Pemberesaan Harta Pailit dengan cara melanjutkan harta pailit harus dilakukan melalui persetujuan pada Rapat Kreditor yang membahas  tentang usul melanjutkan usaha Debitor dipimpin oleh Hakim Pengawas.

Usulan untuk melanjutkan Usaha Debitor dilakukan oleh Kurator ataupun Kreditor, bukan debitor kepada Hakim Pengawas. setelah menerima usulan dari Kurator ataupun Debitor untuk melanjutkan Usaha Debitor, maka Hakim Pengawas mengadakan Rapat Kreditor yang harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah usulan tersebut diterima.

Dalam Rapat Kreditor yang membahas usulan melanjutkan usaha debitor , Kurator bertugas untuk:
1. Mengundang para Kreditor yang terdaftar untuk hadir dalam Rapat Kreditor;
2. Membuat pengumuman koran;
3. Menerangkan tentang usulan untuk melanjutkan usaha Debitor;
4. Mengingatkan status para Kreditor sesuai dengan Daftar Tagihan yang sudah berkekuatan hukum tetap;

Usulan untuk melanjutkan usaha Debitor dapat dilakukan apabila usulan tersebut  diterima oleh 1/2 (setengah) dari semua piutang yang diakui baik yang diakui tetap maupun diakui sementara.

Pemberesan Harta Pailit Dengan Penjualan Harta Pailit


Salah satu cara pemberesan harta pailit adalah dengan dilakukannya penjualan boedel. Penjualan seluruh Boedel harus dijual di muka umum (lelang) sesuai dengan tata cara penjualan di muka umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum dilakukannya penjualan harta pailit, boedel Debitor harus dilakukan penaksiran oleh juru taksir (Appraisal) bersertifikat yang telah ditapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan usulan dari Kurator;

Penjualan Harta Pailit Oleh Kreditor Separatis


Kreditor dengan status sebagai Kreditor Separatis diberikan waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk menjual Boedel Pailit Debitor yang menjadi objek Jaminan Piutangnya. Apabila dalam jangka waktu tersebut, Kreditor Separatis tidak dapat menjual sendiri Boedel Pailit yang merupakan Jaminan Utang Debitor maka Boedel tersebut harus diserahkan kepada Kurator untuk dilakukan penjualan di muka umum.

Penjualan Harta Pailit Oleh Kurator


Dalam melakukan pemberesan harta pailit, Kurator memiliki tugas untuk melakukan penjualan terhadap seluruh boedel pailit baik harta yang merupakan jaminan utang Debitor maupun harta yang bukan jaminan.

Penjualan boedel pailit oleh Kurator harus dilakukan dengan penjualan di muka umum. Jika penjualan boedel pailit tidak dilakukan dengan penjualan di muka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka terjadi perbuatan melawan hukum.

Apabila penjualan boedel pailit di muka umum tidak tercapai (tidak laku) setelah dilakukan pelelangan sebanyak 2 (dua) kali, maka penjualan boedel pailit dapat dilakukan dengan cara di bawah tangan dengan izin dari Hakim Pengawas.

Perjualan boedel pailit dibawah tangan dilakukan dengan dasar harga dari penilaian oleh Juru Taksir (Appraisal) bersertifikat dengan diambil harga tertinggi antara harga pasar dan harga likuidasi.

Apabila penjualan boedel dibawah tangan dengan harga tertinggi tidak juga dapat terselesaikan, maka Kurator dapat menetapkan harga terendah dengan patokan harga likuidasi. Tentu saja Kurator harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Hakim Pengawas untuk menetapkan harga terendah tersebut.

Jika boedel pailit Debitor masih tidak terjual selama 12 bulan sejak dilakukannya penaksiran dari tim Apprasial, maka Kurator dapat meminta kembali penaksiran harga boedel pailit untuk mendapatkan patokan harga terbaru.

Pembagian Harta Pailit
Pemberesan Daftar Pembagian Harta Pailit

Setelah Kurator menjual boedel Pailit Debitor, Apabila dinilai uang tunai yang cukup, maka Hakim Pengawas memerintahkan Kurator untuk membuat daftar Pembagian Harta Pailit.

Pembagian Harta Pailit kepada Kreditor dalam daftar pembagian dapat dilakukan secara menyeluruh ataupun secara bertahap bergantung dari perkembangan penjualan boedel pailit.

Daftar Pembagian Harta Pailit dibuat oleh Kurator dan harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengawas untuk disahkan sehingga Kreditor mulai mendapatkan hak dari tagihan yang telah didaftarkan sebelumnya.

Daftar Tagihan yang sudah disetujui oleh Hakim Pengawas harus diumumkan oleh Kurator dalam 2 surat kabar harian yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

Terhadap Daftar Pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas, Kreditor dapat mengajukan keberatan dengan memberikan alasan dan bukti yang cukup.

Keberatan Daftar Pembagian

Keberatan terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit yang sudah diumumkan pada surat kabar dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah daftar pembagian dimuat dalam surat kabar.

Keberatan diajukan kepada Hakim Pengawas yang telah ditunjuk dan diperiksa kemudian oleh Majelis Pemutus dalam Kepailitan terkait.

Pemeriksaan Keberatan terhadap Pembagian Harta Pailit oleh Majelis Pemutus harus selesai paling lambat 7 (hari) setelah berakhirnya jangka waktu Keberatan Terhadap Daftar Pembagian.

Dalam persidangan tersebut Hakim Pengawas memberikan laporan tertulis dari perkembangan Kepailitan dan Kurator.

Apabila ada pihak yang masih tidak terima dengan keputusan Majelis Pemutus dalam perkara keberatan daftar pembagian, maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum Kasasi.

Jika terhadap putusan Majelis Pemutus dalam perkara keberatan daftar pembagian tidak ada pihak yang keberatan atau tidak terima, maka daftar pembagian berdasarkan putusan Majelis Pemutus statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap.

Setelah Kurator membayar jumlah penuh piutang Kreditor atau setelah Daftar Pembagian Penutup menjadi mengikat, maka proses kepailitan berakhir

Pengakhiran Kepailitan


Kepailitan berakhir dalam hal:

1. Putusan pernyataan pailit dicabut (Pasal 18 ayat (1) UUK PKPU Debitor membayar Iunas piutang Para Kreditor setelah Rapat Kreditor;
2. Putusan pernyataan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Pengesahan Perdamaian dikabulkan;
3. Setelah piutang Kreditor dibayar penuh atau setelah Daftar Pembagian Penutup Harta Pailit mengikat (Pasal 202 ayat (1) UUK PKPU).

Pengumuman Pengakhiran Kepailitan


Dalam hal kepailitan berakhir karena pencabutan, Panitera mengumumkan Putusan Pencabutan Pernyataan Pailit dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 (dua) Surat Kabar Harian, apabila tidak ada biaya, cukup diumumkan di papan pengumuman dan Sistem lnformasi Pengadilan (Pasal 19 ayat 1 UUK PKPU);
selain alasan tersebut di atas maka Kurator wajib mengumumkan mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 17 ayat (1) UUK PKPU).

Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim – Pengawas paling lama 30 hari setelah  berakhirnya kepailitan (Pasai 202 ayat (3) UUK PKPU).

Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan kembali kepada Debitor.

Pembubaran Perseroan


Berakhimya kepailitan terhadap suatu Perseroan tidak menyebabkan Perseroan tersebut bubar karena badan hukumnya masih tetap eksis;
Untuk melakukan pembubaran suatu Perseroan harus dilakukan suatu tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;

Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit dan setelah selesai pemberesan harus dilakukan Iikuidasi. Kurator bertindak sebagai Likuidator yang bertanggung jawab kepada Hakim Pengawas (Pasal 152 ayat (2) UU N0. 40 Tahun 2007);

Likuidasi yang dilakukan oleh Kurator adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal Perseroan dalam pailit, karena harta Perseroan yang teiah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 178 dan 187 UUK PKPU) (Penjelasan Pasal 142 ayat (2) huruf a UU No. 40 Tahun 2007);

Tindakan Kurator selaku Likuidator Dalam Pemberesan Harta Pailit


Kurator dalam Kepailitan juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Likuidator dalam melakukan pembubaran perseroan. oleh karena itu Kurator memiliki kewajiban sebagai Likuidator antara lain:

1. Penghapusan status badan hukum ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Penghapusan tanda daftar perusahaan ke Kementerian Perdagangan;
3. Penghapusan NPWP perusahaan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan;

Demikian artikel tentang Kepailitan dari kami, semoga bermanfaat untuk anda.

Baca Juga :

Bahan Bacaan 1

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.