Upaya Hukum Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Upaya Hukum Kepailitan

Setelah adanya putusan kepailitan pada tingkat 1, baik Pemohon, Termohon maupun kreditor lainnya diberikan hak untuk mengajukan Upaya Hukum terhadap putusan yang ada.

Pada kesempatan kali ini Kantor Hukum Jakarta akan menjelaskan secara singkat tentang proses upaya hukum pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Berikut akan kami jelaskan secara singkatnya:

Proses Administrasi Berkas Kasasi di Pengadilan Niaga


Para pihak baik sebagai Pemohon, Termohon maupun Kreditor lainnya yang bukan pihak dalam perkara diperkenankan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga dengan ketentuan sebagai berikut:

Jangka waktu pengajuan kasasi paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga;

Setelah melakukan pendaftaran Kasasi, Pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan penanggalan pendaftaran Kasasi;

Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan, berbeda dengan peradilan perdata pada umumnya;

Kontra memori kasasi harus diajukan oleh Termohon paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Termohon kasasi menerima memori kasasi;

Panitera Muda Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, beserta berkas perkara kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi didaftarkan;

Apabila jangka waktu permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi maka Panitera Pengadilan membuat Surat Keterangan yang menerangkan tentang:

– Pemohon Kasasi Terlambat/telah lewat waktu mengajukan permohonan kasasi;
– Pemohon Kasasi Terlambat/ telah lewat waktu untuk mengajukan memori kasasi;
– Pemohon Kasasi Tidak mengajukan memori kasasi; Jika persyaratan diatas tidak dapat dipenuhi oleh pemohon Kasasi, maka Berdasarkan pada Surat Keterangan Panitera Pengadilan, Ketua Pengadilan membuat sebuah Penetapan yang menetapkan tentang permohonan kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMS) dan berkas tidak dikirim/disampaikan ke Mahkamah Agung (SEMA No. 8 Tahun 2011);

Pemeriksaan Berkas Kasasi di Mahamah Agung


Setelah dianggap lengkap, maka Pengadilan Niaga mengirimkan berkas kelengkapan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

1. Perkara yang dikirim oleh Pengadilan Niaga Pengaju diterima oleh Biro Umum Mahkamah Agung ;
2. Biro Umum menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Pranata Perkara Perdata;
3. Pranata Perkara Perdata memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara:
a. Jika menurut penilaian Pranata Perkara Perdata bahwa berkas perkara Kasasi tidak lengkap, maka  Pranata Perkara Perdata mengembalikan berkas perkara kepada Pengadilan Niaga Pengaju;
b. Jika berkas perkara Kasasi telah dinilai lengkap, maka Pranata Perkara Perdata akan melakukan penelaahan sambil memberikan tanda (kuping) pada setiap dokumen pada berkas perkara;
4. Setelah dilakukan penelaahan, Pranata Perkara Perdata mengirimkan berkas perkara ke Panitera Muda Perdata Khusus;
5. Panitera Muda Perdata Khusus memeiliki tugas untuk:
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
b. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi data yang ada dalam CD/barcode;
c. Mengembalikan berkas perkara yang tidak memenuhi syarat formal;
d. Memberi nomor perkara serta menginput dan mengunggah data perkara ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP);
e. Mempersiapkan konsep Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
f. Mengajukan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung disertai dengan konsep Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
g. Menunjuk Panitera Pengganti;
h. Mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti;

Proses Pengajuan Peninjauan Kembali


Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam perkara Kepailitan termasuk Upaya Hukum Luar Biasa. berikut proses nya Proses Pemeriksaan Administrasi Peninjauan Kembali dilakukan di Pengadilan Niaga tempat putusan kepailitan pertama.

Pihak yang diberikan hak untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah Debitor, Kreditor dan Kreditor Lain;

Beberapa alasan yang dapat diterima untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali antara lain:
1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (novum); atau
2. Dalam putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata;

Jangka Waktu Peninjauan Kembali


Jangka waktu pengajuan pemeriksaan peninjauan kembali: Permohonan pemeriksaan paninjauan Kembali dengan alasan ditemukan bukti baru diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296‘ayat (1) UUK PKPU);

Permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan Kembali memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296 ayat (2) UUK PKPU);

Novum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kepailitan


Pengajuan permohonan pemeriksaan peninjauan Kembali harus disertai dengan alasan:
1. Jika alasan peninjauan kembali itu karena ditemukan bukti baru maka harus disertakan bukti baru tersebut.
2. Novum adalah bukti dalam bentuk tertulis (surat), yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada tetapi belum ditemukan (Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985);
3. Keterangan Saksi, Ahli dan surat pernyataan tidak termasuk novum;

Pemeriksaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kepailitan Di Mahkamah Agung

Setelah dianggap lengkap, maka Pengadilan Niaga mengirimkan berkas kelengkapan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Perkara yang dikirim oleh Pengadilan Niaga Pengaju diterima oleh Biro Umum Mahkamah Agung ;

Biro Umum menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Pranata Perkara Perdata;

Pranata Perkara Perdata memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara:

Jika menurut penilaian Pranata Perkara Perdata bahwa berkas perkara Kasasi tidak lengkap, maka Pranata Perkara Perdata mengembalikan berkas perkara kepada Pengadilan Niaga Pengaju;

Jika berkas perkara Kasasi telah dinilai lengkap, maka Pranata Perkara Perdata akan melakukan penelaahan sambil memberikan tanda (kuping) pada setiap dokumen pada berkas perkara;

Setelah dilakukan penelaahan, Pranata Perkara Perdata mengirimkan berkas perkara ke Panitera Muda Perdata Khusus;

Panitera Muda Perdata Khusus memeiliki tugas untuk:
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
b. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi data yang ada dalam CD/barcode;
c. Mengembalikan berkas perkara yang tidak memenuhi syarat formal;
d. Memberi nomor perkara serta menginput dan mengunggah data perkara ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP);
e. Mempersiapkan konsep Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
f. Mengajukan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung disertai dengan konsep Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
g. Menunjuk Panitera Pengganti;
h. Mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti; [/su_spoiler]

Pemeriksaan Peninjauan Kembali


1. Majelis Hakim yang ditunjuk menerima berkas perkara dari Panitera Muda Perkara Perdata Khusus;
2. Setelah mendapatkan berkas, Majelis kemudian menetapkan hari sidang musyawarah dan ucapan pada roll sidang;
3. Pada hari sidang musyawarah, Majelis Hakim memeriksa perkara, melakukan musyawarah dan memutus perkara tersebut;
4. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
5. Asisten Ketua Majelis menyerahkan roll sidang kepada Panitera Muda Perkara Perdata Khusus;
6.Panitera Muda Perkara Perdata Khusus menginput dan mengunggah tanggal serta amar putusan ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP);
7. Panitera Pengganti memasukkan hasil musyawarah ke dalam konsep putusan;
8. Majelis Hakim melakukan koreksi dan menandatangani putusan;
9. Panitera Pengganti mengirimkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara Perdata Khusus dengan ekspedisi;
10. Mengiriman Salinan Putusan Kasasi pada Pengadilan Pengaju.

Demikianlah beberapa pertanyaan yang sering kami dapatkan selama menjalankan profesi hukum dalam bidang Kepalilitan dan PKPU mengenai Upaya Hukum proses Kepailitan.

Jika tulisan ini bermanfaat, jangan lupa menekan tombol like and Share pada kolom dibawah.

Bahan Bacaan 1

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.