Advokat dan lawyer adalah istilah yang tidak asing bukan di telinga? Kedua istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan profesi orang-orang dunia hukum yang bekerja sebagai penasihat hukum. Meski sudah sering disebut dan didengar, belum tentu semua orang paham apa peran dari profesi tersebut.
Umumnya masyarakat tahu bahwa peran advokat atau lawyer adalah sebagai pembela hak di persidangan. Namun, perannya tidak hanya itu saja. Ada beberapa peran lain yang diemban oleh profesi tersebut. Berikut ulasan lengkapnya!
Apakah Berbeda Peran Advokat dan Lawyer?
Advokat memiliki peran utama sebagai pemegang izin memberikan batuan hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan dapat melakukannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan lawyer, adalah pihak yang berperan memegang izin praktik dengan surat izin praktik di wilayahnya yang telah ditentukan oleh pengadilan setempat. Jika lawyer ingin berpraktik di wilayah lain, maka harus mendapat izin dari pengadilan setempatnya terlebih dulu.
Meski cukup berbeda jika diurai dengan detail, pada umumnya advokat maupun lawyer memiliki peran yang sama. Bahkan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tertulis jelas bahwa advokat, lawyer, pengacara, konsultan atau penasihat hukum adalah pihak yang berperan sebagai pemberi batuan hukum.
Dari penjelasan tersebut, berikut ini telah kami siapkan ulasan lengkap mengenai tanggung jawab dan peran advokat maupun lawyer. Simaklah dengan cermat agar Anda lebih tahu!
Menangani Masalah dan Kasus Hukum
Peran pertama yang diemban oleh advokat dan lawyer, adalah sebagai pihak yang menangani masalah dan kasus hukum. Dalam peran ini, menganalisis dan menjelaskan permasalahan hukum, menjelaskan aturan hukum, dan penataannya dengan sistematis berdasarkan analisis dan identifikasi yang jelas haruslah dilakukan.
Membuat, mendefinisikan, hingga menerapkan konsep hukum adalah bagian dalam peran pertama ini. Elaborasi menggunakan penilaian, klasifikasi, dan teori harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak yang berseberangan dalam masalah hukum.
Pembuat Kontrak Perjanjian
Pembuat kontrak perjanjian merupakan salah satu peran lain yang dimiliki oleh advokat serta lawyer. Biasanya peran ini akan diemban ketika seseorang dengan profesi tersebut mengambil spesialisasi dalam pembuatan dan negosiasi untuk kontrak dagang atau bisnis baik perorangan maupun lembaga.
Selain itu, pembuatan dokumen hukum juga menjadi bagian dari peran yang satu ini. Seperti pembuatan surat wasiat, waris, perjanjian, penyelesaian perkara dengan jalur damai atau kekeluargaan melalui musyawarah, dan lainnya.
Mengawal Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Tanggung jawab mengawal konstitusi dan hak asasi manusia juga merupakan peran yang harus diemban. Menafsirkan dan menegakkan peraturan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, hingga memberikan informasi mengenai sistem hukum maupun masalah lain yang terkait melalui media atau pidato publik harus dilakukan oleh advokat dan lawyer.
Segala macam fakta dan peristiwa yang terjadi dan berhubungan haruslah dianalisis, dipelajari, dan dideskripsikan olehnya. Dengan begitu pengawalan konstitusi dan hak asasi manusia pun dapat dilakukan dengan baik.
Memberi Masukan Terkait Hukum
Segala hal yang berkaitan dengan hukum adalah hal yang dapat diperdebatkan dan ditentang resolusinya dengan interpretasi serta bukti yang bisa diterima. Menentang dan memperdebatkan ini termasuk peran yang diemban oleh penasihat hukum.
Seorang penasihat hukum, harus melakukan audit pada setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif atau pengadilan. Agar bisa memberikan masukan dan kritik yang tepat.
Selain beberapa peran di atas, seorang penasihat hukum, juga harus bertanggung jawab terhadap kliennya. Penyebaran ilmu pengetahuan mengenai hukum juga merupakan tanggung jawab yang harus diperankan dengan baik.
Dari berbagai macam peran dan tanggung jawab di atas, Anda sudah paham bukan kapan harus menggunakan batuan advokat dan lawyer? Anda bisa mengunjungi laman Kantor Hukum Jakarta untuk mendapat informasi lengkap mengenai penasihat hukum profesional yang bisa Anda percaya penuh dalam menyelesaikan masalah.
Untuk informasi lebih lanjut segera kunjungi website resmi Kantor Hukum Jakarta melalui link ini.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan masalah hukum Anda bersama para pengacara di Kantor Hukum Jakarta sekarang!