Nama Lain Pengacara, Ini Dia Penjelasannya

Beranda » Artikel » Pengacara dan Advokat » Nama Lain Pengacara, Ini Dia Penjelasannya

Sebagian besar dari Anda, pasti pernah mendengar istilah pengacara. Ternyata, pengacara juga memiliki istilah lain. Nama lain pengacara adalah advokat atau bisa juga disebut dengan konsultan hukum.

Seperti diketahui, pengacara adalah salah satu pekerjaan membantu orang-orang yang sedang menjalani perkara hukum dan membutuhkan pendampingan menuntaskan permasalahannya. Lalu, apa perbedaan dari pengacara, advokat, dan juga konsultan hukum? Berikut penjelasannya.

Peraturan yang Mengatur Nama Lain Pengacara

Secara umum, pengacara dan advokat punya kesamaan arti. Seperti yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat 1 (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau biasa disebut dengan UU Advokat.

Dalam UU tersebut, penasihat hukum, advokat konsultan hukum, serta pengacara praktik disebut dengan Advokat. Berlakunya peraturan ini, dapat diartikan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan mengenai advokat, pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum.

Kemudian pada Pasal 1 Ayat (1) UU Advokat, menyebutkan bahwa setiap orang yang bekerja untuk memberikan layanan batuan hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan yang memiliki wilayah kerja di Indonesia disebut dengan Advokat.

Ketika UU Advokat belum berlaku, terdapat perbedaan ketentuan yang mengatur tentang advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum memiliki perbedaan karena tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengertian yang dihasilkan pun juga berbeda.

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Seperti yang sudah dibahas di atas, ketika UU Advokat belum berlaku di Indonesia. Istilah yang digunakan untuk insan praktisi hukum sangat berbeda, entah itu penasihat hukum, advokat, konsultan hukum, dan pengacara secara umum dianggap menjadi pihak yang memberikan layanan batuan hukum di dalam atau di luar pengadilan.

Adapun perbedaan yang menaunginya adalah, wilayah dimana orang-orang tersebut bisa memberikan pelayanan batuan hukum kepada orang lain.

Pengertian dari advokat adalah seseorang yang memiliki izin dalam pemberian batuan hukum di pengadilan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman, dan memiliki wilayah untuk beracara di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan pengacara, pengacara adalah seseorang yang mendapatkan izin beracara/praktek hanya di wilayah yang telah diberikan oleh pengadilan setempat. Ketika seorang pengacara ingin memberikan batuan bantuan hukum di luar wilayah izin praktek yang dimiliki, maka pengacara tersebut harus mendapatkan izin yang sama dari pengadilan yang ingin dituju.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih jauh mengenai perbedaan advokat dan pengacara. Anda bisa membacanya dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 Jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai dengan Pasal 192.

Perbedaan Pengacara dan Konsultan Hukum

Dari kedua istilah di atas, sedikit banyak memang memiliki perbedaan, di antaranya adalah tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Jika seorang pengacara punya tugas dalam memberikan atau melayani batuan hukum dalam pengadilan yang sesuai dengan izin prakteknya.

Berbeda dengan konsultan hukum, yang memiliki pengertian seseorang yang memberikan bantuan atau pelayanan hukum berupa konsultasi, utamanya sistem hukum yang berlaku di negaranya.

Secara ringkas, konsultan hukum memiliki tugas yakni hanya sekadar membantu layanan hukum di luar pengadilan. Namun sejak berlakunya UU Advokat, istilah keduanya disamakan dengan advokat supaya ada standardisasi yang jelas dan tepat.

Nah, itu informasi mengenai nama lain pengacara yang bisa kami sampaikan. Semoga informasi singkat ini bisa mencerahkan wawasan Anda tentang insan hukum di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum, atau yang berkaitan dengan hukum. Segera konsultasikan kebutuhan Anda kepada Kantor Hukum Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut segera kunjungi website resmi Kantor Hukum Jakarta melalui link ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan masalah hukum Anda bersama para pengacara di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.