Perihal Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Beranda » Artikel » Perihal Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Pernah mendengar istilah “pailit”? Suatu pihak yang dinyatakan pailit harus mengembalikan seluruh utang pada kreditor sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Pada artikel ini, kami akan menjelaskan berbagai hal terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Mari baca artikel kami ini hingga selesai, ya!

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Masyarakat lebih mengenal pailit dengan istilah “bangkrut”. Dalam hukum Indonesia, sebuah perusahaan bisa mengajukan pailit apabila pihak tersebut memiliki kesulitan untuk membayar utang kepada kreditor. Pengajuan permohonan pailit ini dilakukan pada pihak pengadilan niaga.

Istilah pailit berasal dari kata “failite” (bahasa Perancis) yang berarti macet bayar. Bila diartikan dengan lebih jelas, istilah ini digunakan untuk menyebut kondisi dimana debitor gagal bayar utang kepada pihak kreditor.

Pada status ini, debitor memiliki payung hukum dan berhak menerima masa santai untuk tidak membayar utangnya dalam jangka waktu tertentu pada kreditor. Pada masa jeda ini, kreditor tidak diperbolehkan menagih utangnya pada debitor tersebut.

Untuk menangani proses pengajuan Kepailitan serta permohonan PKPU pada pengadilan niaga, dibutuhkan Advokat Kepailitan khusus yang telah tersertifikasi. Advokat Kepailitan terbaik akan membantu perusahaan Anda memperoleh hak-haknya di pengadilan ketika mengajukan status pailit.

Tenang saja, dengan bantuan jasa Advokat yang handal, perusahaan Anda dapat mengajukan status pailit ataupun PKPU. Tentu saja, tim Advokat Kepailitan juga akan membantu menyiapkan berbagai dokumen agar memenuhi syarat-syarat yuridis Kepailitan dan PKPU.

Penyebab Perusahaan Bisa Pailit

Perusahaan harus memiliki cash flow yang baik jika ingin bisa lancar menjalankan bisnis yang telah dibangun selama ini. Namun, ada kalanya suatu perusahaan bisa pailit. Berikut ini berbagai faktor penyebab pailit perusahaan :

  • Perusahaan tidak melakukan inovasi bisnis, atau mengalami inovasi yang begitu lamban di bidangnya
  • Tidak beradaptasi terhadap kemajuan teknologi
  • Ketidakmampuan mengelola cash flow dan keuangan perusahaan
  • Adanya sabotase dari pihak internal maupun eksternal perusahaan
  • Dan lain sebagainya

Sedangkan, berikut ini berbagai syarat yuridis yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan pailit pada Pengadilan Niaga :

  1. Perusahaan memiliki hutang, minimal terdapat satu hutang yang telah jatuh tempo
  2. Adanya debitor dan kreditor, biasanya kreditor lebih dari 1 pihak
  3. Mengisi surat permohonan pernyataan pailit
  4. Adanya surat pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Di Indonesia, ada banyak sekali perusahaan yang mengajukan pailit atau bangkrut. Hal tersebut bisa disebabkan oleh berbagai permasalahan yang serius. Tanpa adanya pendampingan tim lawyer yang kompeten, perusahaan yang harusnya memperoleh hak penundaan pembayaran utang (PKPU), bisa tidak mendapatkan haknya.

Oleh sebab itu, inilah pentingnya menyewa jasa Advokat Kepailitan yang berpengaruh dan profesional di bidangnya. Salah satu kantor hukum yang menyediakan Advokat Kepailitan yang kompeten yaitu Kantor Hukum Jakarta. Tim kami akan membantu Anda menangani proses pengajuan pailit dan permohonan PKPU dengan sangat baik.

Dalam Kondisi Apa Perusahaan Bisa Memanfaatkan PKPU?

Perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hal ini bisa diajukan baik oleh debitor maupun kreditor. Hukum yang mengatur hal ini yaitu UU PKPU Pasal 222 ayat 1 UU Kepailitan.

Alasan pengajuan atau permohonan status PKPU ini dilakukan dengan alasan bahwa pihak debitor masih belum mampu membayar lunas utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, ketika telah menerima status PKPU, debitor harus mengajukan usulan perdamaian yang berisikan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya pada kreditor.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan ketika ingin mengajukan PKPU :

  1. Adanya surat permohonan bermaterai untuk Pengadilan Niaga
  2. Adanya izin Advokat yang telah legalized
  3. Adanya surat kuasa khusus autentik
  4. Adanya laporan finansial
  5. Adanya lampiran rencana perdamaian

Berbagai syarat tersebut harus dipenuhi ketika ingin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, baik pemohon berasal dari kalangan debitor maupun kreditor.

Sejatinya, proses permohonan PKPU tidak semudah yang dibayangkan. Pengadilan Niaga akan senantiasa meninjau berkas yang diajukan, lalu menunjuk hakim pengawas untuk mengurus harta debitor. Proses yang panjang harus dilalui oleh pihak perusahaan yang akan mengajukan pailit serta memohon PKPU pada pengadilan.

Oleh karena itu, tiap perusahaan yang akan mengurus pengajuan status kepailitan dan penundaan pembayaran utang pada Pengadilan Niaga, perlu didampingi oleh praktisi hukum yang handal. Sehingga hak-hak perusahaan masih tetap bisa didapatkan walaupun harus menyerahkan seluruh aset untuk melunasi hutang pada kreditor pada waktu yang telah ditetapkan.

Peran Advokat Kepailitan dan PKPU

Advokat Kepailitan adalah tim praktisi hukum yang akan membela atau mendukung klien yang menyewa jasa mereka. Klien yang menggunakan bantuan Advokat pastinya membutuhkan pendampingan hukum dalam proses pengajuan kepailitan dan penundaan pembayaran utang.

Berikut ini berbagai peran Advokat Kepailitan dalam mengajukan status kepailitan dan penundaan pembayaran utang (PKPU) :

  • Menyarankan perlakuan tindakan yang diperlukan pada pihak hakim pengawas dalam hal pengajuan status pailit dan penundaan pembayaran utang
  • Mengawasi debitor, apakah melanggar UU PKPU atau tidak, dan melakukan proses pengakhiran PKPU apabila pihak debitor melakukan pelanggaran
  • Melakukan upaya pencabutan status PKPU yang diperoleh debitor

Advokat Kepailitan memiliki peranan yang penting dalam hal pengajuan permohonan PKPU oleh pihak debitor maupun kreditor. Dengan memilih tim Advokat terbaik, proses pengajuan status pailit serta penundaan kewajiban pembayaran utang bisa berlangsung dengan baik.

Kantor Hukum Jakarta, Memberikan Layanan Advokat Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan

Layanan Advokat Kepailitan bisa disewa dari Kantor Hukum Jakarta. Salah satu tim hukum yang kompeten di bidang ini. Kantor Hukum Jakarta sudah bertahun-tahun memegang perkara hukum dan memberikan layanan yang seharusnya pada para klien.

Didirikan oleh praktisi hukum yang kompeten dan kredibel, tim kami memiliki kemampuan sangat baik untuk mendampingi perusahaan yang akan mengajukan status pailit dan memohon PKPU pada Pengadilan Niaga. Berbagai alasan mengapa perusahaan Anda harus menyewa tim hukum kami adalah karena :

  • Mampu bertindak solutif dan menyarankan strategi yang mampu menyelesaikan masalah
  • Selalu mendetail dalam menelisik perkara yang dihadapi
  • Melakukan perhitungan yang efektif terhadap langkah yang diambil, durasi penanganan kasus, dan biaya yang harus dibayarkan
  • Bisa memberikan layanan konsultasi hukum yang akurat dan bermanfaat
  • Akan membantu menuntaskan perkara Anda hingga selesai, dan meminimalisir resiko
  • Menawarkan biaya yang kompetitif dan tidak memberatkan klien

Bila Anda butuh melakukan pengajuan status kepailitan dan penundaan pembayaran utang (PKPU), pastikan untuk menghubungi tim Kantor Hukum Jakarta. Segera lakukan konsultasi dengan tim hukum kami sekarang juga.

Tim kami menyediakan dukungan untuk para klien dari sisi hukum, agar masalah pengajuan Kepailitan dan PKPU bisa secepatnya ditangani dengan praktis. Tim kami profesional dan berpengalaman, Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.