UU Kepailitan dan PKPU Terbaru, Cek Infonya Disini!

Beranda » Artikel » UU Kepailitan dan PKPU Terbaru, Cek Infonya Disini!

Kepailitan adalah suatu status perusahaan yang harus mengalami sita umum dan pemberesan aset oleh kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Status ini diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) terbaru, yang mana menjadi dasar proses pengajuan pailit serta permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Apa saja esensi penting UU Kepailitan terbaru? Dan bagaimana peranan Advokat Kepailitan dalam menangani proses pengajuan pailit dan status PKPU pada Pengadilan Niaga? Simak penjelasan singkat dibawah ini:

UU Kepailitan dan PKPU Terbaru

Dalam hukum di negara kita, berbagai hal terkait kepailitan dan pengajuan status PKPU diatur khusus oleh Undang-Undang. Hukum Undang-Undang yang mengatur kedua hal tersebut disebut juga dengan UU Kepailitan.

Undang-Undang yang keberadaannya mengatur berbagai subjek, proses, dan objek terkait kepailitan dan penundaan pembayaran utang debitor pada kreditor. Pengadilan yang bertugas untuk menangani pemberian putusan pailit dan PKPU yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Pada Pasal 1 UU Kepailitan, diatur berbagai pengertian dari subjek yang terlibat dalam sidang permohonan pailit maupun PKPU. Berbagai istilah dijabarkan dengan singkat dan jelas pada pasal ini, seperti pengertian kepailitan, kreditor, debitor, debitor pailit, kurator, utang, pengadilan, hakim pengawas, hari, dan tenggang waktu yang ditentukan.

Pada Pasal 2 & 3 UU PKPU, dijelaskan dengan terperinci siapa itu debitor dan dalam kondisi apa debitor bisa mengajukan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga. Lalu, pada Pasal 4 & 5 dijelaskan bahwa pernyataan pailit bisa diajukan oleh debitor dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa setelah status pailit diajukan, panitera pengadilan mempertimbangkan untuk menerima atau menolak pendaftaran pailit bagi institusi, serta jangka waktu yang ditentukan untuk setiap kondisi yang telah disebutkan.

Lanjut pada Pasal 10, disebutkan bahwa berbagai institusi berhak mengajukan permohonan pada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset debitor serta menunjuk kurator untuk mengelola harga kekayaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor.

Sejatinya, masih ada ratusan pasal pada UU Kepailitan terbaru yang berlaku di Indonesia. Anda bisa langsung mendownload filenya di database peraturan apabila ingin mengetahui detail terkait isi UU Kepailitan dan PKPU terbaru ini. Pada file tersebut, dijelaskan secara terperinci isi dari Undang-Undang tersebut, yang mendasari hukum kepailitan dan penundaan pembayaran utang debitor pada kreditor.

Keputusan Pailit dan Pemberian PKPU oleh Pengadilan Niaga

Jatuh bangun dalam dunia bisnis memang hal yang wajar. Dalam menjalankan usaha, biasanya suatu institusi memiliki kreditor dan sejumlah utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak bisa melunasi utang tersebut, maka perusahaan bisa menyatakan kondisi pailit.

Berdasarkan aturan yang tertera pada UU Kepailitan, kegiatan sita umum harta kekayaan debitor dilakukan oleh kurator yang berada di bawah hakim pengawas. Tentunya, hal tersebut bisa dilakukan ketika keputusan pailit sudah diberikan oleh Pengadilan Niaga pada pihak debitor.

Umumnya, berikut ini berbagai faktor yang menyebabkan perusahaan bisa pailit :

  • Inovasi bisnis yang terhenti
  • Perusahaan macet, tidak ada pemasukan
  • Mengecewakan konsumen, sehingga bisnis bangkrut
  • Kalah saing dengan perusahaan lain
  • Tidak mampu mengelola keuangan dengan baik
  • Pemasukan lebih kecil dari pengeluaran
  • Tidak mampu membayar utang tepat pada waktu yang ditentukan
  • Perusahaan terlilit utang dengan jumlah sangat banyak

Berbagai faktor tersebut menyebabkan perusahaan mengalami pailit, dan akhirnya harus berurusan dngan Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga.

Tentu saja, dalam mengajukan status ini debitor harus didampingi oleh Advokat Kepailitan khusus. Advokat Kepailitan yang kompeten bisa membantu melancarkan proses pengajuan status pailit dan permohonan penundaan pembayaran utang pada pihak pengadilan.

Advokat Kepailitan yang Terpercaya

Adanya Advokat Kepailitan khusus yang profesional akan membantu klien dalam menuntaskan langkah demi langkah dan proses pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga. Berikut ini langkah yang harus dilalui :

  1. Proses pengajuan status pailit ke pengadilan
  2. Penyampaian pernyataan permohonan pailit pada Ketua Pengadilan
  3. Adanya sidang pemeriksaan terhadap pengajuan yang dilakukan
  4. Debitor dipanggil oleh pengadilan
  5. Kreditor dipanggil oleh pengadilan
  6. Putusan pengadilan terkait kepailitan
  7. Pembacaan putusan pengadilan terkait kepailitan

Selain itu, berikut ini berbagai hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan dan harus Anda tahu :

  • Mengajukan rencana perdamaian

Telah diatur dalam UU Kepailitan, bahwa pihak debitor berhak mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh hutang pada kreditor.

Biasanya, usulan perdamaian berisi perpanjangan waktu jatuh tempo, penghapusan penalti atau denda, pengurangan tingkat bunga, dan lain sebagainya. Jika rencana perdamaian disetujui, maka perusahaan bisa selamat dari status pailit, namun tetap harus melunasi utang.

  • Mengajukan kasasi dan peninjauan kembali

Pada UU Kepailitan, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali masing-masing diatur oleh Pasal 11 UU Kepailitan. Dengan demikian, perusahaan atau debitor yang mengajukan status pailit memperoleh hak yang telah diatur oleh Undang-Undang tersebut.

  • Wajib membayar utang hingga lunas

Perusahaan yang dipailitkan harus memenuhi kewajibannya, yaitu membayar utangnya hingga lunas pada pihak kreditor. Syarat pengajuan pailit yang telah disediakan akan disetujui oleh pengadilan, lalu artinya perusahaan yang dipailitkan harus berusaha memenuhi kewajiban tersebut melalui seluruh harta kekayaannya.

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit harus mampu melunasi utangnya sepenuhnya. Jika tidak, maka aset yang dimiliki oleh jajaran direksi ataupu komisaris perusahaan yang menjadi jaminan juga akan disita untuk melunasi utang tersebut.

Esensi UU Kepailitan dan PKPU Terbaru!

Dari gambaran tersebut, sudah bisa dibayangkan betapa rumitnya penyelesaian proses pengajuan pailit dan PKPU pada pengadilan. Apabila pihak Anda membutuhkan tim hukum yang ahli di bidang penyelesaian pengajuan status pailit dan PKPU, hubungi tim Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.

Tim Kantor Hukum Jakarta memiliki deretan tim Advokat Kepailitan yang ahli di bidang penyelesaian perkara pengajuan kepailitan. Dan kami siap membantu Anda kapanpun dibutuhkan.

Mengapa harus menggunakan bantuan kami?

Karena :

  • Kami memiliki deretan tim ahli yang mampu membantu menyelesaikan masalah kepailitan perusahaan Anda
  • Tim kami telah terdaftar di PERADI dan memiliki Izin Beracara dari Pengadilan
  • Biaya pendampingan Advokat Kepailitan di Kantor Hukum Jakarta merupakan biaya yang wajar
  • Tim kami selalu bekerja secara profesional dan mengutamakan kebutuhan klien

Kantor Hukum Jakarta menjadi solusi bagi Anda yang harus menghadapi situasi pailit yang genting di perusahaannya saat ini. Kami akan bertindak sesuai dengan UU Kepailitan terbaru, serta bekerja secara kondusif dalam melayani klien. Kami juga akan membantu Anda secara profesional untuk mendapatkan keringan serta penangguhan pembaran hutangnya.

Segera konsultasikan dengan kami sekarang juga untuk kebutuhan jasa Advokat atau pengacara kepailitan dan jasa sewa pengacara lainnya bersama kami. Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.