Penyelesaian Utang Piutang Melalui PKPU

Beranda » Artikel » Penyelesaian Utang Piutang Melalui PKPU

Beberapa tahun belakangan, terjadi fenomena banyaknya permohonan PKPU yang diajukan di pengadilan niaga. permohonan PKPU didominasi oleh permohonan yang berasal dari kreditor, sedangkan permohonan PKPU yang diajukan oleh debitor sangatlah sedikit.

Perusahaan besar, perusahaan menengah maupun perusahaan besar sekalipun turut andil dalam melakukan permohonan PKPU.  entah itu dalam rangka PKPU sukarela ataupun menggugat PKPU terhadap debitornya.

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayayan Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebuah keleluasan waktu yang diberikan oleh pengadilan melalui sebuah keputusan kepada debitor untuk tidak melakukan pembayaran utangnya.

Debitor adalah orang perorangan ataupun badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada kreditor. Sedangkan kreditor adalah pihak yang memiliki hak tagih atas piutangnya terhadap debitor. Dengan kata lain debitor adalah si penghutang, kreditor adalah yang memberikan utang.

Jadi dengan diberikannya PKPU oleh pengadilan maka, debitor yang tidak akan dapat melanjutkan membayar utang utangnya, diberikan suatu masa tertentu untuk melakukan pembahasan dan negosiasi ulang mengenai tata cara pembayaran utang kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya.

Tujuan PKPU


Tujuan pengadilan memberikan status PKPU adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitor dalam melakukan pembahasan terkait masalah utang piutangnya kepada seluruh kreditor agar pada akhirnya debitor mampu untuk melakukan pembayaran seluruh kewajibannya kepada kreditor.

Manfaat PKPU Bagi Debitor


Beberapa manfaat PKPU bagi debitor yang berada dalam kesulitan keuangan antara lain:

Terhindar Dari Pailit

Dalam Undang-undang kepailitan terdapat aturan yang menghindarkan debitor dari status pailit dengan mengajukan permohonan PKPU semasa pemeriksaan gugatan pailit.

Dalam praktek banyak debitor yang menggunakan permohonan Penundaan sebagai tangkisan dari gugatan pailit yang diajukan oleh kreditor.

Pada prinsipnya pilihan hukum yang berlaku adalah pilihan yang menitikberatkan kepada kepentingan para kreditor untuk mendapatkan pembayaran atas piutangnya. Sehingga Sebagian besar tangkisan ini akan dikabulkan.

Keluasaan Waktu Yang Cukup

Ketika debitor dihadapkan dengan banyaknya utang dan tagihan yang sudah jatuh tempo sedangkan debitor sendiri sendang mengalami kesulitan keuangan maka akan menjadi beban yang cukup berat.

Memberikan prioritas pembayaran ataupun cicilan terhadap salah satu kreditor tidak akan membuat kesulitan keuangan yang sedang dialami debitor akan berakhir, karena kreditor yang lain pasti mengetahui adanya prioritas pembayaran tersebut.

Oleh karena itu dengan adanya penundaan ini, debitor diberikan kelonggaran waktu yang cukup dan wadah komunikasi yang luas untuk membicarakan masalah utang-piutang dengan para kreditornya.

Memberikan Kepastian Hukum

PKPU memberikan kepastian hukum kepada debitor dalam menunda membayar kewajiban utangnya. Debitor seperti diberikan hak imunitas dalam jangka waktu tertentu untuk tidak ditagih baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selama masa penundaan kewajiban, debitor dibebaskan dari kewajibannya membayar utang kepada kreditor, dan kreditorpun tidak bisa memaksa debitor untuk segera membayar utangnya. Sehingga debitor tetap fokus pada penyelesaian masalah kesulitan keuangan

Manfaat PKPU bagi Kreditor


Bagi kreditor, pelunasan piutang yang harus dibayarkan oleh debitor merupakan hal yang paling diinginkan. Mereka akan menjalankan segala daya dan upaya agar mendapatkan pemenuhan atas haknya kepada debitor.

Sering kali kreditor menemukan tindakan curang yang dilakukan oleh debitor dalam memprioritaskan pembayaran utangnya. Sehingga bagi kreditor yang belum mendapatkan haknya akan kesulitan dalam melakukan penagihan.

Untuk mencegah tindakan curang yang dilakukan debitor, maka kreditor pun diberikan hak untuk memohonkan PKPU kepada debitor. Dengan tujuan debitor tidak lagi melakukan pembayaran kepada kreditor lain yang telah diprioritaskan pembayarannya.

Dengan demikian adanya kepastian hukum kepada para kreditor yang belum terpenuhinya hak yang harus dibayarkan oleh debitor.

Berdasarkan dari uraian diatas, jika anda masalah utang piutang yang cukup rumit maka salah satu cara yang sudah diuraikan diatas dapat membantu menyelesaikan masalah anda.

Baca juga :

bahan bacaan 1

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.