Salah Satu Cara Legal terbebas Dari Jeratan Utang Selama Pandemi

Beranda » Artikel » Salah Satu Cara Legal terbebas Dari Jeratan Utang Selama Pandemi

Terjerat dan terjebak pada suatu kondisi keuangan yang sangat mengkhawatirkan bukanlah keinginan dari setiap orang. suatu kondisi yang harus segera berlalu dan berakhir agar kita dapat menjalankan kehidupan dengan baik dan maksimal. jeratan utang dari pihak ketiga pasti akan sangat mengganggu anda dalam menjalankan aktivitas anda.

Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terjadi semakin meluas dan mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit sehingga sampai disebut sebagai pandemik Covid-19. Pandemi ini memberikan dampak yang luas dan semakin besar kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, akan tetapi pandemik ini juga memberikan dampak yang luas dan dalam pada sektor ekonomi masyarakat. Perputaran barang dan jasa, perputaran uang begitu tiba-tiba terganggu karena adanya pembatasan gerak manusia yang merupakan pelaku utama ekonomi.

Banyak sektor usaha yang dibatasi kegiatan usahanya, bahkan sampai adanya pemberhentian karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Oleh karena adanya pandemik virus dan kemudian disusul kebijakan dari pemerintah yang membatasi gerak usaha dari para pelaku usaha maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sangat terganggu hingga harus berhenti berusaha.

Kegiatan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kegiatan Perdagangan di pasar maupun di Mall, kegiatan kuliner dan masih banyak kegiatan bisnis lainnya terkena dampak yang besar dari kebijakan PSBB dan massive-nya penyebaran virus.

Tentu saja terganggunya kegiatan usaha ini berdampak pada aliran uang yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Jika anda, saudara anda, kerabat anda, teman anda memiliki usaha ataupun bekerja pada sektor usaha yang dibatasi, maka akan terasa kesulitan keuangan yang dialami.

Kesulitan keuangan yang dialami oleh para pelaku usaha akan berdampak pula dengan kemampuan dalam membayar semua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha. Kewajiban dalam pembayaran utang ke bank ataupun pihak ketiga, gaji karyawan, sewa tempat dan sebagainya.

Banyak pelaku usaha yang sudah gulung tikar akibat pandemic Covid-19 ini. Akan tetapi gulung tikar belum berarti bahwa kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut sudah dipenuhi semua. Sehingga walaupun usahanya sudah berhenti akan tetapi pelaku usaha tersebut masih ditagih oleh pihak ketiga untuk mendapatkan hak nya.

Ada beberapa langkah legal yang dapat dilakukan lakukan jika suatu saat terjebak dalam dalam kondisi seperti para pelaku usaha diatas:

Upaya legal terlepas dari utang :


1. Restructuring
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
3. Kepailitan

Restructuring


Restrukturisasi merupakan istilah keuangan yang sering digunakan dalam dunia perbankan, secara umum artinya adalah upaya perbaikan debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam melakukan restructuring utang anda, anda harus melakukannya dengan cara mengurusnya kepada masing-masing kreditor. Catatan utang, rencana pembayaran dan tata cara pembayaran merupakan hal yang sangat pokok untuk anda buat dan tawarkan kepada para kreditor.

Masalahnya adalah mengurus restructuring ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar untuk melaksanakannya. Tidak semua kreditor anda akan menyetujui rencana yang telah anda susun sedemikian rupa agar kewajiban anda dapat ditunaikan semua.

Untuk itu anda harus menyiapkan penawaran restructuring dengan data yang sebenar-benarnya dan membuat rancangan usaha anda yang masuk diakal semua orang. (selengkapnya baca disini)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


PKPU adalah proses penundaan Debitor dari kewajibannya untuk Membayar semua utang-utangnya berdasarkan suatu putusan dari Pengadilan.

Meminta penetepan penundaan dari pengadilan merupakan langkah hukum yang sangat disarankan, mengingat dari efektivitas waktu dan biaya. Anda tidak perlu mengurus restructuring utang anda kepada masing-masing kreditor.

Pada proses PKPU Pengadilan dan Pengurus yang ditunjuk akan membantu anda dalam mengurus semua masalah utang piutang anda dengan para kreditor. Jadi anda cukup focus dengan penyelesaian kewajiban utang piutang yang ada di Pengadilan saja, tidak perlu mengurus satu persatu utang anda.

Jika memang rencana anda dinilai masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan maka anda akan mendapatkan kepastian hukum dalam menyelesaikan kewajiban anda tanpa ada gangguan yang berarti dari kreditor. (baca juga ini)

Kepailitan


Meminta pernyataan pailit dari pengadilan merupakan sebuah jalan terakhir dari usaha anda dalam membayar seluruh kewajiban anda.

Banyak utang yang sudah jatuh tempo dan tidak adanya kemampuan membayar dari kegaiatan usaha anda, pilihan untuk Pailit merupakan pilihan yang paling tepat.

Karena jika kegiatan usaha anda sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan, maka pihak pengadilan dan kurator yang ditunjuk akan bekerja bahu membahu untuk membereskan utang dan kewajiban yang anda miliki.

Berdasarkan dari uraian diatas, jika anda sebagai Debitor yang sedang memiliki masalah keuangan serius maka salah satu cara yang sudah diuraikan diatas dapat membantu menyelesaikan masalah anda.

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.