Jangan Sampai Keliru, Inilah Bedanya Pengacara Dan Advokat!

Beranda » Artikel » Pengacara dan Advokat » Jangan Sampai Keliru, Inilah Bedanya Pengacara Dan Advokat!

Pengacara dan advokat sering kali dihubungkan dengan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum di pengadilan. Mungkin dari sebagian orang banyak yang menganggap pengacara dan advokat merupakan pekerjaan yang sama. Meskipun memiliki makna yang sama, tetapi tahukah Anda bahwa kedua hal tersebut merupakan jenis pekerjaan yang berbeda? Nyatanya masih banyak orang yang masih belum paham bedanya pengacara dan advokat.

Sebelum dan sesudah undang-undang advokat berlaku, pengacara dan advokat memiliki pengertian yang berbeda-beda. Lalu sebenarnya apa perbedaan antara pengacara dan advokat? Berikut kami bagikan perbedaan dari kedua pekerjaan tersebut, baik sebelum dan sesudah undang-undang advokat berlaku di bawah ini.

Bedanya Pengacara Dan Advokat Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Advokat Berlaku

Undang-undang yang mengatur terkait istilah advokat, yaitu Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.

Berdasarkan undang-undang (UU) advokat, ke empat jenis pekerjaan tersebut sama-sama disebut sebagai advokat. Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum memiliki kuasa dalam memberikan batuan hukum berbicara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun sebelum UU advokat tersebut berlaku, ketentuan yang mengatur terkait istilah keempat pekerjaan tersebut diatur pada peraturan perundang-undangan yang berbeda. Sehingga bedanya pengacara dan advokat serta pekerjaan penasihat hukum, dan konsultan hukum memiliki pengertian yang berbeda.  

Pengacara

Bedanya pengacara dan advokat sebelum UU advokat berlaku yang paling membedakannya, yaitu wilayah tempat memberikan batuan hukumnya. Pengacara memiliki wewenang memberikan batuan atau izin praktik berlaku di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Sehingga jika pengacara harus melakukan praktik di luar wilayahnya, maka harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat pengacara harus melakukan praktik.

Advokat

Advokat merupakan suatu pekerjaan yang memegang izin memberikan batuan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan berdasarkan Surat Menteri Kehakiman di wilayah seluruh Indonesia.

  1. Batuan hukum yang bisa diberikan oleh advokat yaitu:
  2. Konsultasi hukum.
  3. Bantuan hukum perdata maupun pidana.
  4. Mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lainnya untuk membantu kepentingan kliennya.
  5. Menjalankan kuasa.

Advokat memiliki tugas utama dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya guna mendapatkan hak-haknya kembali selama menjalani proses hukum. Advokat dapat dengan bebas memberikan pendapat maupun pernyatan selama persidangan berlangsung untuk membela klien. Namun harus tetap memegang etik profesi dan peraturan perundang-undangan. 

Tidak hanya itu saja, advokat juga memiliki kewajiban merahasiakan informasi klien serta dilarang membedakan perlakuan klien berdasarkan politik, agama, ras, jenis kelamin, latar belakang sosial, dan budaya.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda Kepada Kami Kantor Hukum Jakarta

Anda memiliki masalah hukum dan membutuhkan batuan hukum untuk melakukan konsultasi? Gunakan saja batuan kami Kantor Hukum Jakarta. Kami merupakan kantor advokat yang menyediakan layanan batuan konsultasi hukum dan pendampingan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan yang berlokasi di Jakarta. Kami mampu memberikan pelayanan bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tim advokat kami telah memiliki izin berbicara dari pengadilan tinggi dan kartu advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia. Jadi tidak perlu khawatir menggunakan batuan kami, kami telah dilengkapi dengan tim yang mumpuni di bidang batuan hukum.

Layanan hukum yang kami sediakan yaitu:

  1. Hukum Keluarga
  2. Hukum Perdata
  3. Hukum Kepailitan Dan PKPU
  4. Judicial Review

Dalam melayani konsultasi Anda, kami siap mendengarkan dan mengerti keinginan Anda terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Kami hadir untuk memberikan solusi tepat sesuai dengan permasalahan hukum Anda. Kami akan memberikan penjelasan dengan pembahasan yang selalu kami usahakan untuk mudah dimengerti oleh Anda sehingga akan memudahkan Anda dalam memahami solusi yang kami berikan.

Kami juga bisa memberikan penjelasan terkait bedanya pengacara dan advokat kepada Anda agar tidak keliru lagi mengenai perbedaan dari kedua jenis pekerjaan tersebut. Tunggu apa lagi? Segera gunakan batuan kami sekarang juga.

Untuk informasi lebih lanjut segera kunjungi website resmi Kantor Hukum Jakarta melalui link ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan masalah hukum Anda bersama para pengacara di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.