Proses Permohonan Talak Cerai Serta Alasan-alasan Pendukungnya

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Proses Permohonan Talak Cerai Serta Alasan-alasan Pendukungnya

Sebenarnya setiap pasangan suami istri tentu menginginkan bisa membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi tidak sedikit rumah tangga yang di tengah perjalanan mengalami keretakan sehingga terjadi proses talak cerai.

Hal ini biasa terjadi akibat berbagai masalah rumah tangga yang dialami karena tidak menemukan solusi sehingga memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dengan jalan perceraian.

Prosedur Mengajukan Permohonan Proses Talak Cerai

Dalam hukum terdapat perbedaan penyebutan untuk setiap perkara perceraian yang diajukan oleh suami maupun istri.

Jika perceraian diajukan oleh pihak istri, maka perkara itu disebut dengan cerai gugat, sedangkan jika perceraian diajukan oleh pihak suami, maka perkara perceraian itu disebut dengan cerai talak.

Kedua perkara ini memiliki proses yang berbeda, nah kali ini kami akan menjelaskan prosedur talak cerai yang diajukan oleh pihak suami kepada istri sebagaimana berikut ini:

1. Mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama

Dalam hal ini, pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan tentang tata cara membuat surat permohonan

Surat permohonan tersebut dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon sudah menjawab surat permohonan tersebut maka harus atas persetujuan termohon.

2. Mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama

Surat permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya termasuk kediaman termohon.

Apabila termohon meninggalkan rumah tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

Apabila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama ata yang daerah hukumnya meliputi kediaman pemohon.

Sedangkan jika pemohon dan termohon tinggal di luar negeri maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat pernikahannya.

3.      Melengkapi data permohonan

Surat permohonan perceraian yang diajukan meliputi nama, usia, pekerjaan, agama, tempat kediaman pemohon dan termohon, posita (fakta kejadian dan fakta hukum, serta petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.       Pengajuan permohonan lainnya

Untuk permohonan soal hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama juga dapat diajukan bersamaan dengan permohonan proses talak cerai atau setelah ikrar talak diucapkan.

5.       Membayar biaya perkara

Selanjutnya adalah membayar biaya perkara bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa mengajukan perkara secara cuma-cuma atau prodeo.

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan

Dari adanya perceraian yang terjadi antara suami dan istri, tentu saja ada alasan yang membuat keduanya sepakat untuk berpisah. Alasan-alasan perceraian ini sebenarnya telah diatur di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berikut adalah alasan-alasan perceraian yang diterima secara hukum :

1. Salah satu pihak telah berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sulit disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain serta tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat dan membahayakan pihak lainnya.
5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran  secara terus-menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain beberapa alasan di atas, juga terdapat alasan-alasan perceraian lainnya yang berdasarkan KHI atau Kompilasi Hukum Islam sesuai pasal 116 KHI, yaitu :

1. Suami telah melanggar taklik talak
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan antara kedua belah pihak.

Jadi, kedua alasan ini bisa ditambahkan untuk melengkapi alasan-alasan perceraian khususnya bagi yang beragama Islam.

Bagi suami yang ingin bercerai, maka harus mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan yang bersangkutan karena perceraian hanya dapat dilakukan di sidang pengadilan, begitu pula dengan pihak istri. 

Proses talak cerai bisa berjalan dengan lancar jika kedua belah pihak mampu bersikap kooperatif dalam setiap panggilan sidang yang diberikan. Akan tetapi, terkadang pasangan suami istri yang telah menjalankan proses sidang lebih memilih untuk tidak berkomunikasi antara satu dengan yang lain.

Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk menggunakan jasa pengacara perceraian berpengalaman untuk membantu Anda mengkomunikasikan setiap perkara yang dihadapi melalui pengacara yang handal.

Selesaikan Proses Talak Cerai Anda melalui Kantor Hukum Jakarta!

Bagi Anda yang ingin menyelesaikan proses talak cerai yang rumit, maka Anda bisa mencari pengacara terbaik untuk menyelesaikan perkara perceraian yang sedang Anda hadapi.

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa pengacara perceraian kami, hanya di Kantor Hukum Jakarta. Tim advokat kami merupakan pengacara yang telah berpengalaman dan profesional untuk mengatasi berbagai perkara perceraian.

Hanya melalui kami, Anda bisa mendapatkan nasihat hukum dan pendampingan yang efektif untuk mendapatkan solusi terbaik. Berikut kemudahan yang bisa Anda dapatkan melalui kami :

Substantif

Tim advokat kami telah berpengalaman dalam mengatasi berbagai kasus perceraian karena kami mampu menggali setiap kasus dengan detail dan menyeluruh untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Untuk itu, pastikan Anda selalu berlaku berlaku jujur dalam menyampaikan setiap informasi agar roses talak cerai yang dihadapi bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

Solutif

Sebagai penasihat hukum professional, kami selalu memberikan rencana penyelesaian dan tindak lanjut yang bisa menjadi solusi terbaik dari setiap perkara perceraian yang Anda hadapi.

Efektif

Melalui kami, Anda dapat menyelesaikan setiap kasus dengan efektif dan efisien karena setiap penyelesaian disusun dengan mempertimbangkan waktu dan biaya sehingga Anda lebih cepat menyelesaikan perkara yang dihadapi.

Fleksibel

Dapatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang fleksibel melalui kamidi Kantor Hukum Jakarta, karena kami selalu mengupayakan untuk selalu mendampingi dan memberikan nasihat hukum setiap kali dibutuhkan.

Inovatif

Untuk memudahkan Anda dalam berkonsultasi, maka kami juga menyediakan layanan inovatif dengan konsultasi online. Dengan demikian, Anda tidak perlu datang ke kantor kami untuk menceritakan kasus  perceraian yang dihadapi.

Tuntas

Setiap perkara perceraian yang dihadapi, kami selalu merencanakan setiap keputusan dengan tuntas agar tidak menimbulkan risiko tertentu di kemudian hari sehingga kasus yang Anda hadapi bisa benar-benar bersih.

Konsultasikan Perkara Perceraian Anda Sekarang Juga!

Bagi Anda yang sedang menjalankan proses talak cerai dan membutuhkan penasihat hukum serta pendampingan yang efektif, maka Anda bisa menggunakan jasa pengacara perceraian dari kami di Kantor Hukum Jakarta.

Pastikan Anda melakukan konsultasi di tempat yang tepat, hanya di Kantor Hukum Jakarta yang bisa memberikan layanan konsultasi gratis dengan berbagai kemudahan, baik melalui WA, telpon, hingga melalui email.

Pastikan proses perceraian Anda segera tuntas dan tidak berlarut-larut dengan bantuan tim pengacara kami. Segera dapatkan informasi selengkapnya dengan mengunjungi website resmi kami.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.