4 Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Yang Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Barat

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » 4 Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Yang Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Barat

Pernikahan diharapkan hanya sekali seumur hidup, namun manusia tidak bisa berencana semestinya. Terkadang ada masalah berat yang mengharuskan istri menggugat cerai suaminya. Bagi Anda yang berencana demikian, silakan simak mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Barat.

Proses mengurus perceraian kadang langsung ditangani oleh pihak perempuan atau istri. Hukum menyebut hal ini sebagai gugatan perceraian, karena istri sebagai penggugat dan suami sebagai pihak tergugat. Lalu bagaimana hukumnya dalam agama, berapa biaya dan bagaimana caranya?

Hukum Istri Gugat Cerai Suami

Hukum istri gugat cerai suami bisa Anda lihat dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 berkaitan tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan.

Gugatan cerai diperbolehkan diajukan oleh istri maupun suami, atau kuasa hukum kepada Pengadilan setempat. Dalam peraturan tersebut istri boleh gugat cerai suami dan tidak disyaratkan untuk meminta izin suami terlebih dulu.

Sedangkan dalam Islam sendiri menurut Ust. M. Arifin dan Sutejo, S.H, M,H menyatakan bahwa dalam ajaran islam, istri gugat cerai suami itu diperbolehkan.

Merujuk pada sebuah riwayat tentang kejadian di zaman Rasulullah SAW tentang seorang perempuan yang mengadukan masalah rumah tangga kepada Rasul. Perempuan tersebut bercerita bahwa dia takut tidak dapat menjalankan ibadah dengan baik kalau terus bersama suaminya.

Si Suami mungkin adalah orang yang kurang baik dari segi agama. Kemudian Rasul bertanya terhadap perempuan tersebut, bersediakah ia jika disuruh mengembalikan mahar yang telah dibayarkan suami?

Perempuan tersebut bersedia, maka Rasulullah SAW memutuskan cerai pasangan tersebut. Jika pada zaman dulu, Rasulullah SAW sebagai pemutus perkara, sekarang seorang istri dapat gugat cerai suami ke pengadilan agama.

Biaya Mengurus Pengadilan Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian Di Jakarta Barat

Rincian biaya mengurus perceraian bagi perempuan adalah :

  1. Pendaftaran perceraian sekitar  Rp30.000.
  2. Proses perceraian mencapai sekitar Rp50.000.
  3. Biaya panggilan pihak pemohon sekitar Rp80.000 maks 3 kali totalnya Rp240.000.
  4. Biaya panggilan bagi pihak termohon sekitar Rp 80.000,- maks 3 kali totalnya Rp240.000.
  5. Biaya keperluan materai Rp10.000.
  6. Biaya keperluan redaksi sekitar Rp10.000.
  7. Biaya BNPB pemberitahuan juga pencabutan gugatan sekitar Rp10.000 total 6x (Rp60.000)

Perkiraan total seluruh biaya yang dikeluarkan sekitar Rp710.000.

Cara Mengurus Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian Di Jakarta Barat

Bagi Perempuan yang ingin mengajukan gugat cerai harus paham cara berikut ini :

  1. Bukti buku nikah resmi dari KUA.
  2. KTP Penggugat.
  3. Akta kelahiran anak.
  4. KK.
  5. Bukti yang menunjukkan alasan perceraian.
  6. Bukti penghasilan suami, jika Anda ingin menuntut nafkah terhadap suami.
  7. Bukti harta bersama, jika Anda ingin mengajukan pembagian harta bersama.

Alasan Istri Diperbolehkan Gugat Cerai Suami

Dalam peraturan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, istri boleh gugat cerai suami dengan alasan berikut ini :

  1. Berbuat zina, pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
  2. Meninggalkan istri selama 2 tahun tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang jelas.
  3. Pihak suami mendapatkan kasus yang mengharuskan di penjara lebih dari 5 tahun.
  4. Melakukan KDRT yang membahayakan pihak istri.
  5. Cacat sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
  6. Perselisihan yang tak kunjung usai dan tidak ada harapan untuk dipertahankan.
  7. Murtad.
  8. Melanggar taklik talak.

Demikianlah informasi tentang mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Barat. Oleh karena itu dalam rumah tangga sebaiknya saling terbuka dan mencoba memikirkan semuanya dengan kepala dingin. Sehingga perceraian bisa dihindari. Semoga membantu.

Anda bisa menggunakan keahlian kami dalam bidang hukum untuk mendapatkan hak-hak Anda dalam proses perceraian. Ayo hubungi kantor hukum Jakarta untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai jenis persyaratan perceraian di sini!

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.