Beberapa pasangan suami istri memilih jalan untuk mengakhiri pernikahannya melalui jalan perceraian karena kasus rumah tangga yang dihadapi tidak kunjung terselesaikan. Bahkan mereka memilih menggunakan bantuan pengacara perceraian untuk membantu memenuhi syarat mengurus perceraiannya.
Hal ini biasanya terjadi akibat pasangan suami istri ini memilih untuk tidak mau berkomunikasi lagi secara langsung, sehingga komunikasi dilakukan hanya dapat dilakukan melalui pengacara yang mewakilinya.
Apa Saja Syarat Mengurus Perceraian?
Tak sedikit pasangan yang memilih untuk melengkapi syarat mengurus perceraiannya sendiri, akan tetapi ada juga yang memilih menggunakan jasa pengacara profesional di bidangnya karena prosesnya yang cukup rumit.
Untuk itu, berikut ini adalah beberapa syarat mengurus perceraian yang perlu Anda ketahui untuk memudahkan proses pengajuannya ke pengadilan. Syarat pengajuan perceraian terdiri atas dua syarat, yaitu syarat administrasi dan syarat khusus. Berikut penjelasannya :
1. Syarat Administrasi
Dalam mengajukan gugatan perceraian, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai syarat administrasi, yaitu:
- Surat nikah asli dari pihak penggugat dan tergugat
- Fotokopi surat nikah penggugat dan tergugat yang telah dilegalisir dan bermaterai
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari penggugat dan tergugat
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Dokumen-dokumen di atas merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai cara mengajukan gugatan cerai.
Akan tetapi, jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan yang dibarengi oleh gugatan harta bersama atau harta gono-gini, maka diperlukan dokumen lain yang perlu Anda lengkapi, yaitu :
- Sertifikat tanah atau rumah
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
2. Syarat Khusus
Selain beberapa syarat administrasi di atas, maka terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi jika dalam kondisi tertentu, yaitu :
- Jika pihak penggugat atau tergugat termasuk golongan kurang mampu, maka perlu menyiapkan surat keterangan tidak mampu atau melampirkan kartu BLT maupun BLSM.
- Jika penggugat atau tergugat termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), maka perlu melampirkan surat izin perceraian dari atasan.
- Jika buku nikah hilang atau rusak, maka penggugat atau tergugat bisa meminta Salinan akta nikah yang diminta dari KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat melangsungkan pernikahan.
- Jika penggugat atau tergugat sudah memiliki anak, maka perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dibubuhi materai dan dilegalisir serta gugatan hak asuh anak.
Berapa Lama Mengurus Perceraian Setelah Mengajukan Syarat Mengurus Perceraian?
Setelah memenuhi semua syarat mengurus perceraian dengan lengkap, maka Anda perlu tahu bahwa proses pemeriksaan di pengadilan tidaklah sebentar.
Secara umum, proses perceraian akan memakan waktu paling lama hingga enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Akan tetapi lama proses ini tidak bisa disamaratakan karena bergantung bobot kerumitan dan keadaan para pihak dalam perkara perceraian yang sedang dijalankan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian proses perceraian :
· Proses mempelajari surat gugatan
Proses pertama yang dilakukan oleh pengadilan saat memproses perkara perceraian adalah mempelajari surat gugatan yang diajukan. Proses ini berlangsung selama sekitar 30 hari selama jam kerja.
Pada proses ini, pihak pengadilan juga akan memeriksa segala jenis kelengkapan syarat administrasi yang diajukan oleh penggugat. Biasanya proses ini bisa berjalan dengan cepat atau bahkan lebih lama.
· Proses sidang
Setelah syarat mengurus perceraian terpenuhi, maka hakim akan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di sidang. Hal ini biasanya berlangsung selama 1 hari.
Akan tetapi banyaknya jumlah sidang dalam setiap perkara perceraian juga tidak bisa disamakan karena bergantung dengan jumlah kasus atau pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Bahkan biasanya juga ada proses sidang perceraian yang mengadakan sesi debat khusus antara penggugat dan tergugat berdasarkan gugatan masing-masing yang diajukan.
· Proses pemanggilan saksi
Agar perkara perceraian semakin jelas dan alasan perceraiannya diterima oleh hakim, maka proses selanjutnya adalah pemanggilan saksi. Dalam hal ini, saksi akan membantu menambahkan bukti dan argumen dari gugatan yang telah diajukan.
Proses ini bisa saja berlangsung cepat, bisa dalam waktu 2 sampai 3 hari saja. Saksi yang dihadirkan bisa berupa anak yang berusia cukup, tetangga, atau bahkan asisten rumah tangga yang mengetahui perkara perceraian yang diajukan.
· Proses hakim memahami gugatan
Setelah adanya saksi serta surat bukti lainnya yang diajukan, maka proses selanjutnya adalah hakim memahami seluruh gugatan seluruhnya yang diajukan. Hakim akan mempelajari gugatan yang diajukan dengan baik agar putusan yang diberikan sesuai, apalagi jika sudah menyangkut hak asuh anak hingga harta gono-gini.
· Proses pembayaran
Proses terakhir adalah proses pembayaran. Proses ini dapat dilakukan jika gugatan resmi keluar sehingga Anda harus membayar biaya pengambilan akta cerai. Biasanya proses cetak akta cerai membutuhkan waktu 3 hingga 4 hari sesuai dengan kondisi pengadilan.
Jika akta perceraian sudah jadi, maka kedua pasangan akan diberitahu oleh pihak pengadilan dan hal ini menandakan bahwa sudah tidak terikat dengan pernikahan lagi.
Proses perceraian ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak telah memenuhi syarat mengurus perceraian yang seharusnya dilengkapi.
Untuk memudahkan kedua belah pihak dalam menyelesaikan proses perceraian yang berlangsung, maka kedua belah pihak bisa mengkonsultasikan kasus rumah tangga kepada pengacara yang berpengalaman.
Konsultasikan Perkara Perceraiannya Sekarang!
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum dalam pengajuan gugatan perceraian, maka anda dapat mengandalkan bantuan pengacara perceraian untuk membantu mengatasi kasus rumah tangga yang terjadi.
Hanya melalui kami di Kantor Hukum Jakarta yang mampu memberikan pendampingan perkara perceraian dan hukum keluarga lainnya dengan tim pengacara yang berpengalaman dan profesional.
Konsultasi perceraian ini sangat penting dilakukan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah rumah tangga. Melalui konsultasi ini Anda bisa mendapatkan rekomendasi langkah hukum terbaik dalam menyelesaikan masalah rumah tangganya.
Kantor Hukum Jakarta merupakan tempat berkumpulnya para advokat yang siap membantu menyelesaikan kasus perceraian yang dihadapi untuk mendapatkan hasil yang sesuai.
Hanya di Kantor Hukum Jakarta, Anda akan mendapatkan kemudahan untuk melakukan konsultasi online. Sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor kami. Dengan demikian, Anda bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin sehingga lebih efektif dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah konsultasi perceraian online di Kantor Hukum Jakarta :
- Buka website resmi Kantor Hukum Jakarta melalui website ini.
- Selanjutnya, geser laman website hingga ke bagian paling bawah
- Pada bagian paling bawah ini, Anda akan menemukan tautan Konsultasi via WA , Konsultasi via Call, atau melalui email.
- Pilih salah satu layanan konsultasi tersebut
- Setelah itu, Anda akan diberi form untuk diisi. Selanjutnya, tim kami akan menghubungi Anda.
- Pada laman resmi kami juga telah tersedia formulir yang memudahkan Anda untuk menulis pesan melalui email kami (disebelah kanan pada tampilan versi desktop dan di bagian bawah artikel ini pada tampilan versi mobile). Setelah Anda melengkapi formulir yang ada di website, maka Anda bisa menekan tombol Kirim.
Untuk melakukan konsultasi perceraian secara online melalui kami, Anda tidak akan dipungut biaya apapun atau gratis. Melalui layanan konsultasi online ini, Anda bisa menjelaskan perkara atau kasus yang sedang dihadapi.
Selanjutnya, konsultan hukum kami akan memberikan saran dan pendapat hukum yang bisa membantu Anda dalam menyelesaikannya.
Jika Anda mencari pengacara terbaik untuk menyelesaikan perkara perceraian yang sedang dihadapi, pastikan Anda menggunakan bantuan pengacara kami.
Kami didukung dengan tim pengacara ahli dan berpengalaman dalam mengatasi berbagai perkara perceraian. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan nasihat hukum dan pendampingan efektif untuk mendapatkan solusi terbaik.
Selain itu, kami juga bisa memudahkan Anda untuk melengkapi syarat mengurus perceraian agar Anda bisa fokus terhadap masalah lain yang jauh lebih penting untuk masa depan anda.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!