7 Alasan Serta Cara Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » 7 Alasan Serta Cara Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Butuh pengacara perceraian? Adakah yang merasa risih untuk membahas atau sekadar membaca tentang cara gugatan cerai istri?Tema seperti ini memang masih menjadi hal tabu di Indonesia, sama halnya dengan sex education pada anak-anak.

Sayang, hal tersebut seolah justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data statistik yang ada pada situs DataBoks, jumlah perceraian di negeri ini justru meningkat tajam di tahun 2021.

Definisi dan Cara Gugatan Cerai Istri

Tak tanggung-tanggung angka diatasmenyentuh 447 ribu kasus atau meningkat sebanyak 53.50% dari tahun sebelumnya. Dari data tersebut 75% lebih merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai fakta tersebut, mari memahami makna perceraian terlebih dahulu. Secara sederhana, perceraian merupakan kondisi berakhirnya hubungan suami-istri, baik di mata negara maupun agama.

Masing-masing pihak berhak untuk mengajukan perceraian. Cerai talak untuk permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, jika gugatan berasal dari pihak istri bernama cerai gugat.

Kasus perceraian ini ditangani oleh kantor Pengadilan Agama melalui serangkaian proses. Sebelum mengajukan dan paham cara gugatan cerai istri, sebagai pihak penggugat Anda harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Alasan Pengajuan dan  Gugat Cerai

Salah satu yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan gugat cerai adalah alasan. Perlu diketahui, bahwa pihak pengadilan hanya akan menerima alasan yang masuk akal, beberapa di antaranya:

1. Berzina

Adapun yang termasuk perbuatan berzina bukan hanya melakukan hubungan suami-istri saja, tetapi juga mabuk dan perjudian. Jika Anda sudah tidak mampu menghadapinya, maka dapat mengajukan perceraian.

2. Penganiayaan

Tidak pernah ada pemakluman untuk tindak kekerasan maupun penganiayaan di dalam rumah tangga. Tindakan tersebut sudah masuk ke ranah KDRT dan dapat melengkapi berkas gugatan.

3. Salah Satu Pihak Menjalani Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

Apabila salah satu pihak sedang atau mendapat putusan untuk menjalani hukuman penjara minimal lima tahun, maka dapat menjadi alasan perceraian. Hal seperti ini diperbolehkan, tetapi cukup jarang terjadi.

4. Meninggalkan Tanpa Izin Selama 2 Tahun Berturut-turut

Seandainya suami meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut, maka pihak istri boleh mengajukan gugatan. Namun, hanya jika suami pergi dengan tidak meminta izin atau tanpa alasan yang jelas.

5. Tidak Memberi Nafkah Selama 3 Bulan

Persoalan nafkah atau ekonomi seringkali menjadi alasan seseorang mengajukan gugatan. Terutama saat sang suami tidak memenuhi kewajiban atau nafkah lahir selama paling tidak tiga bulan.

6. Perselisihan Terus-menerus

Di dalam rumah tangga, perselisihan atau perbedaan pendapat memang sangat biasa terjadi. Namun, pertengkaran secara terus-menerus tentu akan merugikan keduanya, baik secara fisik maupun mental.

Terlebih lagi, apabila Anda telah memiliki anak, maka perkembangan mereka juga pasti akan sangat terganggu. Oleh karena itu, perselisihan juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan.

7. Sakit atau Cacat

Pasangan yang sakit atau cacat, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya juga dapat menjadi alasan pengajuan cerai. Anda harus menyertakan bukti kuat, karena pihak pengadilan pasti akan mempertimbangkannya kembali.

Urutan Cara Gugatan Cerai Istri

Setelah mengetahui jika alasan yang ada pasti diterima, silakan datang langsung ke Pengadilan Agama. Berikut step by step yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan gugatan cerai kepada suami:

1. Persiapan Dokumen Cara Gugatan Cerai Istri

Pengajuan cerai tidak hanya bermodalkan pelaporan saja. Sebagai pihak penggugat, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan dibutuhkan untuk persyaratan, meliputi:

  • Surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA (asli) dan fotokopi
  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk milik penggugat (dalam hal ini adalah pihak istri)
  • Surat keterangan yang berasal dari kelurahan
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Bagi pasangan yang sudah mempunyai anak, maka harus menyertakan fotokopi akta kelahirannya
  • Materai

Jika Anda juga bermaksud untuk menggugat pembagian harta milik bersama atau gono-gini, siapkan juga berkas-berkas pelengkapnya. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, surat-surat kendaraan, dan lain-lain.

2. Pembuatan Surat Gugatan

Sesampainya di pengadilan, Anda dapat menuju ke pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan. Jika kurang memahaminya, jangan ragu untuk meminta tolong kepada pengacara yang menangani kasus perceraian.

Sebab, pembuatan surat gugatan ini harus benar-benar jelas dengan bahasa yang spesifik, agak lebih mudah untuk dimengerti. Terutama pada bagian identitas penggugat dan tergugat, tuntutan primer serta subsider, dan lain-lain.

3. Persiapkan Biaya

Sebelum perkara masuk ke persidangan, pihak penggugat harus menyiapkan sejumlah biaya yang disebut dengan biaya panjar perkara. Menurut perkiraan, biaya ini hanya berkisar ratusan ribu hingga satu jutaan saja.

Namun, jumlah biaya tersebut mungkin akan berbeda di wilayah lain, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran biaya panjar. Salah satunya, yakni jarak rumah suami-istri atau biasa dikenal dengan istilah radius.

4. Daftar Ke Pengadilan Agama

Setelah semua berkas di atas sudah lengkap, langsung saja menuju ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan berkas. Namun, tujuan gugatan ini harus ke pengadilan di wilayah tempat pihak tergugat tinggal.

Artinya, jika pihak istri akan menggugat dan sudah tidak tinggal bersama, maka harus mengajukan di Pengadilan Agama tempat suami. Begitu juga sebaliknya, jika suami yang menggugat juga harus menyesuaikan dengan kediaman istri.

5. Menyiapkan Saksi

Agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar, apabila dari pihak penggugat mempunyai alasan dan bukti yang kuat. Untuk memperkuat alasan tersebut, Anda dapat menghadirkan saksi mata.

Saksi ini tidak hanya dilampirkan dalam pemberkasan saja, tetapi juga nantinya akan dimintai keterangan di sidang perceraian. Anda juga dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk melancarkan sidang.

6. Ikuti Proses Persidangan

Saat pengadilan sudah menentukan tanggal persidangan, maka kedua belah pihak harus menghadiri persidangan. Pada pertemuan pertama kali, pengadilan akan melakukan mediasi dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Namun, jika keduanya sama-sama menolak untuk damai dan sudah merasa mantap untuk berpisah, pengadilan akan melanjutkan pembacaan surat gugatan cerai. Bagaimana apabila pihak tergugat tidak datang ke persidangan?

Dalam kondisi tersebut, pengadilan akan menyampaikan putusan tersebut melalui juru sita pengadilan kepada pihak tergugat yang tidak hadir ke domisilinya,

Seandainya tidak ada respon maupun tanggapan terhadap putusan cerai tersebut dari kedua belah pihak, jika waktu yang berlalu dirasa cukup maka putusan cerai telah memiliki kekuatan hukum tetap dan selanjutnya adalah pembuatan akta cerai. Dengan keluarnya akta ini, maka hubungan suami-istri sudah benar-benar bercerai.

Tak Mau Repot, Segera Hubungi Pengacara Perceraian

Proses persidangan ini akan sangat menguras energi dan waktu, sehingga Anda harus benar-benar mempersiapkan mental, fisik, serta emosi. Begitu juga dengan pembuatan surat gugatan yang akan menyita fokus dan perhatian.

Oleh karena itu, jika memang memungkinkan alangkah lebih baik Anda menggunakan jasa pengacara perceraian. Dari segi budget memang Anda harus mengeluarkan lebih besar, tetapi prosesnya jauh lebih mudah.

Pasalnya, Anda tidak perlu lagi mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam proses persidangan. Tak hanya mengurus perceraian, Anda juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara untuk memperoleh pertimbangan lain.

Tidak mempunyai banyak waktu untuk bertemu? Anda dapat berkonsultasi dengan Kantor Hukum Jakarta, baik via call maupun chat. Kami siap untuk mengarahkan Anda mengenai cara gugatan cerai istri dan hal lainnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.