Pengacara Perceraian Jakarta Utara bisa mengangani berbagai masalah perceraian dalam Islam di Pengadilan Agama. Kehidupan rumah tangga setelah pernikahan tidak mungkin berlalu tanpa terjadi masalah, dan terkadang ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sampai mau tidak mau harus berakhir di perceraian.
Dalam agama Islam sendiri, perceraian dikenal dengan istilah talak. Hukumnya diperbolehkan, tapi hanya dianggap sebagai cara terakhir yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
Pengacara Perceraian Jakarta Utara Menangani Berbagai Jenis Perceraian dalam Islam
Perceraian Dalam Islam
Pengacara Perceraian Jakarta Utara bisa menangani berbagai jenis perceraian yang berlaku dalam agama Islam. Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya khusus untuk Anda:
Perceraian dalam Islam bisa didefinisikan sebagai memutuskan hubungan dan status ikatan hubungan pernikahan yang terjalin antara suami dan istri. Setelah perceraian sudah resmi dilakukan, maka hubungan suami dan istri sudah tidak lagi berlaku, begitupun hak dan kewajiban antara keduanya.
Walaupun memang tidak diharamkan, akan tetapi perceraian juga tidak disarankan dan sebaiknya dijadikan pilihan paling terakhir. Berbagai hukum tentang perceraian sendiri sudah tertulis lengkap dalam Al-Quran, termasuk mengenai hukum-hukum, masa iddah, hingga aturan-aturan bagi perempuan yang masih berada di dalam masa iddah.
Berbagai Jenis Perceraian Dalam Islam
Dalam Peradilan Agama, perceraian bisa dikategorikan menjadi 2 jenis bergantung pada siapa yang mengajukan cerai. Jika diucapkan oleh suami disebut cerai talak, dan jika diajukan oleh istri bisa disebut dengan cerai gugat atau gugatan cerai. Untuk penjelasan lengkapnya akan dibahas lebih lanjut di bawah ini:
Cerai Talak
Cerai talak ini merupakan perceraian yang terjadi karena suami ingin menceraikan istrinya karena alasan tertentu. Berdasarkan kedudukan suami, maka hanya dengan mengucapkan kata talak saja perceraian sudah bisa terjadi, sehingga tidak selalu memerlukan jasa pengacara perceraian Jakarta Utara.
Menurut UU Tahun 1974, cerai talak bisa didefinisikan sebagai permohonan untuk menceraikan istri dari seorang suami yang beragama Islam dengan melibatkan penyaksian ikrar talak. Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami yang dilakukan di sidang Pengadilan Agama dan bisa menyebabkan putusnya perkawinan.
Talak sendiri bisa dibagi menjadi beberapa jenis:
- Talak Bid’i
Ini adalah jenis talak yang diucapkan suami kepada istri yang sudah pernah berhubungan badan dengannya. Pada saat itu, istri bisa saja masih dalam masa haid atau menstruasi ataupun sudah suci. Talak ini dianggap tidak sah dan dilarang.
- Talak Sunni
Talak Sunni terjadi ketika suami mengucapkan talak atau kalimat cerai ketika istri dalam keadaan suci dan belum pernah melakukan hubungan badan dengan suami.
- Talak Raj’i
Pada jenis talak ini, suami mengucapkan talak pertama atau talak kedua pada istri. Jika masih dalam masa iddah istri, maka suami boleh melakukan rujuk kembali. Tapi, jika massa iddah istri sudah habis, suami yang ingin rujuk harus melakukan akad nikah lagi yang baru.
- Talak Bain
Talak Bain terjadi jika suami sudah mengucapkan talak 3 pada istri. Untuk jenis talak ini, suami langsung tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk kembali. Rujuk baru diperbolehkan jika istri sudah menikah dan berhubungan badan dengan suami yang baru lalu diceraikan dan masa iddah-nya sudah habis.
- Talak Taklik
Ini adalah jenis talak yang terjadi ketika suami menceraikan istrinya dengan mengajukan beberapa syarat tertentu. Perceraian akan terjadi ketika syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Cerai Gugat atau Gugatan Cerai
Supaya bisa bercerai dengan suami, dalam Islam seorang istri juga berhak mengajukan cerai dalam bentuk gugatan di Pengadilan Agama. Tapi, berbeda dengan cerai talak dari suami yang bisa langsung berlaku, gugatan cerai dari istri perlu menunggu keputusan akhir yang resmi dari pengadilan. Perceraian dengan gugatan cerai seperti inilah yang biasanya membutuhkan pengacara perceraian Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompilasi Hukum Islam, gugatan cerai bisa didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan oleh pihak istri ke Pengadilan Agama untuk meminta perceraian.
Cerai gugat dari pihak istri bisa dibagi menjadi 2 kondisi, yaitu:
- Fasakh
Fasakh adalah gugatan cerai tanpa memerlukan kompensasi dari istri kepada suami. Beberapa alasan yang mendasari kondisi Fasakh adalah suami yang tidak menafkahi, pergi tanpa kabar, tidak melunasi mahar pernikahan sebelum berhubungan badan, atau adanya perlakuan buruk yang dilakukan suami kepada istri.
- Khulu’
Sedangkan Khulu’ adalah kondisi perceraian yang terjadi dengan kesepakatan antara pihak suami dan istri. Kesepakatan ini biasanya berupa perjanjian pembagian atau pemberian harta dari istri untuk suami.
Hukum Perceraian Menurut Islam
Dalam agama Islam, perceraian bisa memiliki status hukum yang berbeda-beda tergantung dengan kondisinya. Kondisi di bawah ini juga bisa mempengaruhi apakah Anda akan perlu menyewa pengacara perceraian Jakarta Utara atau tidak.
Berikut adalah beberapa pembagian hukum perceraian menurut agama Islam:
Wajib
Hukum perceraian menjadi wajib ketika permasalahan dalam kehidupan pernikahan sudah tidak bisa diselesaikan lagi. Bahkan setelah proses mediasi atau negosiasi. Jika sudah dibawa ke pengadilan dan diputuskan bahwa perceraian adalah jalan keluar yang terbaik, maka bercerai menjadi wajib hukumnya.
Sunnah
Perceraian bisa berlaku menjadi sunnah hukumnya jika ada syarat atau kondisi tertentu yang terjadi. Salah satu contohnya adalah ketika suami tidak mampu lagi menafkahi atau membimbing istri.
Makruh
Hukum makruh bisa berlaku untuk perceraian yang terjadi tanpa alasan yang jelas dan sebenarnya masih bisa diusahakan untuk diselamatkan. Contohnya adalah ketika istri memiliki akhlak yang baik dan tidak pernah melakukan kesalahan, lalu tiba-tiba suami ingin menceraikannya.
Mubah
Perceraian menjadi mubah karena beberapa alasan tertentu, contohnya adalah ketika istri tidak kunjung datang bulan atau sudah tidak datang bulan lagi ataupun ketika suami tidak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan badan.
Haram
Hukum perceraian menjadi haram ketika istri masih dalam masa haid atau nifas ataupun ketika istri sedang suci dan dalam keadaan sudah berhubungan badan. Perceraian yang diharamkan ini biasa dikenal dengan istilah talak Bid’i.
Rukun Perceraian Dalam Islam
Untuk bisa melakukan perceraian secara sah dalam Islam, ada beberapa rukun atau aturan yang harus dipenuhi.
Untuk suami, perceraian bisa berlaku secara sah jika suami berakal sehat, sudah dewasa atau baligh, dan bercerai atas kemauannya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Sementara untuk istri, perceraian akan sah jika istri benar melakukan akad dengan suami yang bersangkutan dan belum pernah ditalak tiga oleh suami.
Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Utara di Kantor Hukum Jakarta
Kantor Hukum Jakarta adalah kantor konsultan hukum dan advokat yang menyediakan bantuan hukum untuk berbagai bidang praktek hukum. Di bawah ini adalah beberapa contoh bidang praktek kami:
- Hukum Keluarga: Termasuk perkawinan, pisah harta, pewarisan, hak asuh anak, hibah, perceraian, dan sebagainya.
- Hukum Keperdataan: Termasuk sengketa hak milik, utang piutang, sengketa komersial, dan sebagainya
- Kepailitan dan PKPU: Termasuk hak debitor, hak kreditor konkuren dan preferen, dan sebagainya
- Judicial review, baik di MK maupun MA
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mencari tahu lebih lanjut tentang jasa pengacara perceraian Jakarta Utara dari kami.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Dapatkan pengacara perceraian terbaik hanya di Kantor Hukum Jakarta!
Bagaimana cara konsultasi dengan Pengacara Perceraian Jakarta Utara?
Untuk melakukan konsultasi dengan kami cukup mudah, cukup klik tombol Whatsaap atau Call yang telah disediakan.
Form konsultasi juga telah kami sediakan, agar nanti dapat dihubungi oleh tim dari Kantor Hukum Jakarta.
Apakah konsultasi dengan Pengacara Perceraian Jakarta Utara dikenakan biaya?
Untuk konsultasi awal tidak dikenakan biaya.
Tingkat keberhasilan penyelesaian masalah?
Keberhasilan penyelesaian masalah sangat bergantung pada substansi masalah dan aturan hukum yang berlaku. Kami selalu berusaha maksimal sesuai dengan kaidah dan peraturan dalam menyelesaikan masalah anda.
Berapa lama proses perceraian di Pengadilan?
Lamanya proses perceraian di pengadilan sangat dipengaruhi oleh gugatan dan para pihak dalam sengketa rumah tangga. akan tetapi pada umumnya proses perceraian berlangsung selama 3 sampai 6 bulan sejak pendaftaran gugatan.
Segera Hubungi Kami
Untuk Membantu anda dalam menyelesaikan masalah rumah tangga anda
Dapatkan Informasi
Anda dapat menghubungi kami melalui email dengan mengisi formulir dibawah ini:
Kesan Tentang Kami
Mantaapp Daahh
Mantap
Advise yg menenangkan,detail dan langsung pada inti permasalahan.
selalu bisa diandalkan, sukses terus gan
Tim lawyeer, dalam menjelaskan kasus masalah profesional dan menguasai peraturan perundang-undangan.
Membantu & menjawab smua masalah. T.O.P bgt dh..
Artikel Terkait
Mau Rujuk? Ini Dia Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan
Terkadang ada beberapa hal yang bisa membuat penggugat mencabut gugatan cerai yang sudah diajukan ke…
Bisakah Menggugat Cerai Suami Secara Diam-diam?
Menggugat cerai suami hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama. Prosesnya sendiri bisa cepat dan bis…
Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat Sesuai dengan Peraturan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita mendengarkan kasus cerai talak dan cerai gugat. Entah k…