Perceraian Ghoib Buat Bang Toyib Di Indonesia

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Perceraian Ghoib Buat Bang Toyib Di Indonesia

Perceraian secara ghoib sudah diperkenalkan sejak tahun 1975 oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan pasangan menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Perceraian ini dapat berlaku pada pasangan muslim maupun pasangan non muslim.

Bang Toyib merupakan sebuah nama yang di perkenalkan oleh Sandy Sulung sebagai sebuah lagu dan dinyanyikan oleh Ade Irma pada tahun 2000 an.  Lagu ini mengisahkan tentang seorang wanita yang memiliki suami Bernama bang toyib yang jarang sekali pulang kerumah.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, istilah perceraian secara ghoib masih terasa sangat asing. Baik pengertian maupun proses perceraiannya belum banyak yang mengetahuinya secara baik.

tetapi ingat, istilah ghaib dalam perceraian ini sama sekali tidak terdapat unsur mistis, superanatural dan hal hal yang di luar logika yah.

Baca Juga : untuk mengetahui pertanyaan seputar proses perceraian di indonesia, silahkan membaca artikel Proses Perceraian (FAQ) sehingga anda mendapatkan informasi yang cukup tentang proses perceraian. 

Pengertian umum tentang perceraian ghoib adalah perceraian yang dilakukan oleh penggugat (baik itu istri maupun suami) yang tidak mengetahui keberadaan tergugatnya. Jadi kalau pasangan anda sekarang tidak jelas keberadaannya maka metode perceraian ini dapat dijadikan langkah yang strategis untuk dilakukan.

Di Indonesia banyak sekali pasangan suami istri yang hubungannya berakhir tanpa ada kejelasan. Kebanyakan yang terjadi adalah suami meninggalkan pasangan dan keluarganya begitu saja tanpa memberikan kabar keberadaannya. Sebaliknya sangat jarang jika pihak istri yang meninggalkan suaminya begitu saja, terlebih jika pasangan tersebut sudah memiliki keturunan.

Jadi Perceraian secara Ghoib merupakan sebuah cara yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang memudahkan Penggugat untuk mengajukan cerai kepada pengadilan walaupun Tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Landasan hukum proses perceraian secara ghoib di Indonesia

Perceraian ini didasari kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam mengatur tata cara proses perceraian ghoib dan Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 1975 mengatur tata cara proses perceraian secara ghoib untuk pasangan non muslim.

Proses cerai ghoib pada pasangan muslim



Dasar hukum tata cara perceraian secara ghoib pada pasangan muslim di Indonesia telah diatur didalam Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam dan dilakukan di Pengadilan Agama yang berwenang.

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh anda sebagai Penggugat yang akan mengajukan gugatan perceraian. Langkah tersebut diantaranya:

Pertama, Kediaman tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap;

Kedua, Pemanggilan tergugat dilakukan oleh Pengadilan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, baik di dalam area Pengadilan Agama maupun di website resmi pengadilan agama terkait. (contoh panggilan ghoib);

Ketiga, Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar dan media massa sebanyak 2 kali;

Keempat, tenggat waktu antar panggilan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;

Kelima, jika pada saat persidangan, tergugat tetap tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasanya maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat.
contoh panggilan

Baca juga: Untuk mengetahui macam-macam perceraian di dalam ajaran agama Islam, silahkan baca Beberapa Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia.

Proses cerai ghoib pada pasangan non muslim


Dasar hukum tata cara perceraian secara ghoib pada pasangan non muslim di Indonesia telah diatur didalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dilakukan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Tata cara tersebut dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan. Adapun tata caranya adalah

Pertama, jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat;

Kedua, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri;

Ketiga, Majelis Hakim akan memerintahkan Panitera untuk mengumumkan melalui satau atau beberapa suat kabar yang biayanya dibebankan kepada Penggugat;

Keempat, Pengumuman melalui surat kabar dilakukan sebanya 2 (dua) kali dengan tenggat waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan pengumuman kedua;

Kelima, penetapan hari sidang ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sejak pengumaman terkahir diumumkan;

Keenam, jika pada hari persidangan tergugat maupun kuasanya tidak hadir, maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali jika gugatan tersebut tidak beralasan;

Baca Juga: Apakah pasangan yang beragama katholik tidak mungkin bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katholik di Indonesia

Syarat diperbolehkannya gugatan perceraian secara ghoib


Tidak semua perkara perceraian dapat dilakukan proses pemeriksaan secara ghoib. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Pengadilan dapat memeriksa gugatan perceraian anda secara ghoib, diantaranya adalah:

Pertama, Pasangan anda telah meninggalkan anda sejak lama tanpa diketahui keberadaannya dan tidak memberikan kabar sama sekali.

Kedua, Pada beberapa instansi pemerintahan setempat, jangka waktu tidak diketahuinya pasangan anda paling sedikit 2 (dua) bulan.

Ketiga, Anda harus membuat surat keterangan ghoib di Kelurahan diwilayah tempat tinggal anda.

Keempat, Surat keterangan dari kelurahan itulah yang jadi acuan oleh Pengadilan untuk menggelar pemeriksaan perceraian anda secara ghoib.

Baca Juga: Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa bantuan pengacara? silahkan baca artikel cara mengurus perceraian sendiri

Hal-hal yang harus disiapkan untuk melakukan perceraian ghoib di pengadilan


Dalam mendaftarkan gugatan perceraian anda harus mempersiapkan beberapa hal yang wajib dibawa pada saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan. diantaranya adalah

1. Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap);

2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah;

3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar);

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar);

5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan

6. Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar);

7. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI;

8. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos;

9. Membayar Panjar Biaya Perkara yang diketahui besarannya pada saat pendaftaran gugatan di Pengadilan. (selengkapnya)

Baca Juga : Dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian

8 Jenis biaya yang harus disiapkan dalam perceraian ghoib


Terdapat beberapa komponen biaya yang harus siapkan selama proses pemeriksaan gugatan anda di Pengadilan, komponen tersebut diantaranya:

1. Biaya pendaftaran gugatan;

2. Biaya administrasi penyelesaian perkara (BAPP);

3. Panggilan pemohon dan tergugat, sebanyak 2 kali pertemuan untuk penggugat dan 3 kali untuk tergugat;

4. Panggilan untuk bermediasi antara penggugat dan tergugat (jika ada)

5. Biaya materai;

6. Biaya hak redaksi;

7. Biaya lain yang ditentukan oleh Pengadilan;

8. Biaya Pengacara untuk anda yang menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perceraian anda.

Baca juga artikel 3 Tahap Izin Atasan Untuk Perceraian PNS bagi anda yang berstatus PNS tetapi memiliki masalah rumah tangga dengan pasangan anda.

Jangka Waktu Proses Perceraian Ghoib

Jangka waktu proses pemeriksaan perkara ghoib di Pengadilan memang lebih lama dibandingkan dengan proses pemeriksaan perceraian biasa. Hal tersebut memang karena adanya aturan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh peraturan.

Dalam pengalaman kami menangani perkara perceraian secara ghoib, waktu yang dibutuhkan sejak proses pendaftaran sampai dengan putusan memakan waktu rata-rata 6 (enam) bulan.

Baca juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 langkah mengurus perceraian di luar negeri

Kelebihan melakukan perceraian secara ghoib

Kelebihan melakukan perceraian secara ghoib adalah proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim tidak begitu sulit, karena biasanya tergugat tidak akan hadir di dalam proses persidangan.

Baca Juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidaklah sulit, silahkan baca artikel mengurus perceraian di luar negeri

Kekurangan melakukan perceraian secara ghoib

Kekurangan melakukan perceraian secara ghoib adalah jangka waktu proses perceraian yang lebih lama dibandingkan proses perceraian biasa.

Kemudian untuk besaran biaya yang harus dikeluarkan sedikit lebih besar dibandingkan proses perceraian biasa, karena adanya pengumuman panggilan pada surat kabar dan media pengadilan kepada tergugat.

Baca juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 langkah mengurus perceraian di luar negeri

Demikian artikel kami tentang perceraian secara ghoib di Indonesia, semoga dapat membantu anda.

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan tekan tombol suka, komentar dan berbagi pada kolom yang telah disediakan. Terima Kasih

Author:
Triadi Surya Iqbal

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.