Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat Sesuai dengan Peraturan di Indonesia

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat Sesuai dengan Peraturan di Indonesia

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita mendengarkan kasus cerai talak dan cerai gugat. Entah kasus tersebut terjadi kepada orang disekitar Anda atau kasus artis yang ramai diperbincangkan netizen. Mungkin Anda sering bertanya mengenai apa yang sebenarnya menjadi perbedaan cerai talak dan cerai gugat?

Cerai talak dan cerai gugat ternyata memang memiliki perbedaan baik dari definisinya ataupun prosedur yang harus dijalani. Jika Anda tertarik untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai topik tentang perceraian ini, Anda bisa menyimak informasi lengkapnya pada ringkasan di bawah ini.


Apa Saja Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat?

Saat ini, banyak terjadi kasus perceraian yang terjadi karena berbagai faktor, mulai dari faktor ekonomi, kasus selingkuh, dan banyak faktor lainnya. Perceraian memang diperbolehkan jika memang hal tersebut menjadi jalan yang terbaik dari permasalahan rumah tangga.

Namun, tentu ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan agar proses cerai tersebut sah di mata agama dan hukum di Indonesia. Ketentuan proses cerai talak dan cerai gugat dibedakan antara mereka yang beragama Islam dan mereka yang bukan beragama islam.

Jika pasangan suami istri yang akan mengajukan kasus perceraian bukan beragama Islam, maka mereka akan mengikuti peraturan hukum perdata pada umumnya.

Namun, jika pasangan suami istri tersebut beragama islam, maka mereka harus mengikuti UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak informasi berikut ini.

Cerai Gugat

Agar bisa mengetahui perbedaan mengenai cerai gugat dan cerai talak, Anda harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari kedua istilah tersebut. Cerai gugat merupakan tindakan permohonan cerai dari pihak istri ke suami. Proses pengajuan kasus ini harus dilaksanakan di Pengadilan Agama.

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dan dasar dari proses cerai gugat ini. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat 1.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa cerai gugat adalah gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Akhir dari proses cerai gugat ini adalah keputusan dari majelis hakim Pengadilan Agama. Jika hakim menyetujui, maka ikatan suami istri tersebut sudah resmi berakhir.

Cerai Talak

Cerai talak merupakan tindakan permohonan cerai dari pihak suami ke istri. Proses cerai talak juga dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama. Sama seperti cerai gugat, cerai talak ini juga memiliki dasar hukum yang menjadi landasan untuk proses pengajuan dan tahap akhirnya.

Adapun peraturan yang membahas mengenai cerai talak ini adalah Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut menyatakan bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Berbeda dengan cerai gugat, keputusan majelis hakim Pengadilan Agama bukan menjadi tahap final proses ini. Jika majelis hakim menyatakan persetujuan atas proses cerai talak, maka pihak pengadilan akan mengundang suami untuk menghadiri sidang khusus.

Hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak suami adalah dengan menyatakan ikrar cerai yang diadakan pada sidang khusus di Pengadilan Agama. Dengan adanya ikrar tersebut, maka berakhirlah sudah ikatan pernikahan antara suami dan istri.

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan cerai talak dan cerai gugat yang harus Anda ketahui. Untuk mendapatkan informasi lain yang juga bermanfaat, Anda bisa menyimak artikel-artikel lain di laman website kami!

Kantor Hukum Jakarta akan menjamin bahwa semua data pengguna dan riwayat konsultasi di dapat terjaga dengan kerahasiaan. Kami juga menyediakan layanan konsultasi via online kapan saja tanpa perlu keluar rumah. Segera penuhi kebutuhan bantuan konsultasi hukum Anda di sini. Karena Kantor Hukum Jakarta merupakan salah satu bantuan konsultan terbaik, khususnya untuk melakukan konsultasi hukum perceraian.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.