Mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia

Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat besar pada bidang penyelengaraan pendidikan tinggi di tanah air. Hal tersebut tidak terlepas dari ketertinggalan Indonesia dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Penerapan Teknologi serta kurangnya daya Inovasi yang dimiliki insan muda di tanah air.

Untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang IPTEK dan inovasi, Pemerintah menetapkan visi dibidang penyelanggaraan tinggi dengan tujuan terwujudnya pendidikan yang bermutu serta kemampuan IPTEK dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa Indonesia di kancah internasional.

Untuk tujuan tersebut, beberapa hal yang dilakukan Pemerintah diantaranya adalah

  1. Meningkatkan akses, relevansi dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
  2. Meningkatkan kemampuan IPTEK dan Invasi untuk emnghasilakan nilai tambah produk inovasi.

Sejalan dalam mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan akses, relevansi dan mutu pendidikan tinggi, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menambah akses penyelegaraan pendidikan tinggi dengan membuat perguruan tinggi swasta, sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indoensia.

Tingginya minat masyarakat Indonesia kepada Pendidikan Tinggi tidak dapat ditampung semuanya oleh Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Setiap tahunnya lulusan pendidikan menengah atas berjumlah kurang lebih 2.997.421 siswa, yang terdiri dari lulusan sekolah menengah atas maupun sekolah kejuruan.

Dengan jumlah lulusan sekolah menengah atas sebesar itu, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sangat lah dibutuhkan demi tercapainya tujuan dari pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.

Lalu apa saja yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Dalam menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan diperlukan adanya suatu standar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia telah diatur didalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang telah dilakukan penyempurnaan dengan dikeluarkannya Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini terdiri atas
– Standar Nasional Pendidikan
– Standar Nasional Penelitian
– Standar Nasional Pengabdian

Semua Standar yang telah diatur didalam Peraturan Menteri diatas sangat berguna dalam rangka perizinan dan evaluasi perguruan tinggi.

Akreditasi Minimum

Dalam menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik demi melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat umum serta dalam rangka menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi diperlukan aturan main tentang akreditasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi di Indonesia.

Akreditasi minimum diberikan kepada program studi dan perguruan tinggi setelah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri. Untuk memperoleh akreditasi minimum, program studi dan perguruan tinggi harus memenihi standar nasional perguruan tinggi atau persyaratan minimum instrument akreditasi yang telah ditetapkan oleh badan akreditasi di bidangnya.

Akreditrasi minimum hanya berlaku paling lama selama 2 (dua) tahun sejak izin penyelenggaraan diberikan. Oleh karena itu program studi dan perguruan tinggi yang telah mendapatkan mendapatkan akreditasi minimum wajib untuk melakukan akreditasi untuk yang pertama kali.

Jika program studi atau perguruan tinggi tidak melakukan akreditasi, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(lebih lengkap baca disini)

Demikian artikel ini, semoga dapat menambah wawasan anda mengenai usaha menjaga penyeleggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan oleh masyarakat (swasta) dari pihak pemerintah agar kualitas dan tujuan pendidikan tinggi dapat tercapai dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami melului tombol biro dan hijau dibawah layar anda atau email ke [email protected]

 

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.