Prosedur Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang

Prosedur Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang

Apa itu kepailitan? Bagaimana cara pengurusan harta pailit? Mungkin dua pertanyaan ini pernah muncul di benak Anda. Terutama bagi Anda yang bergelut dalam dunia bisnis dan usaha. Pailit atau kepailitan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur … Baca Selengkapnya

Syarat Kepailitan Badan Usaha

Syarat Kepailitan Badan Usaha

Kepailitan atau istilah lainnya kebangkrutan merupakan suatu hal yang bisa saja Anda temukan di dalam kegiatan usaha. Setiap perusahaan yang memiliki masalah keuangan biasanya akan sangat rentan terkena pailit. Namun, syarat kepailitan sendiri secara mutlak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan pasal-pasal berikut ini. Syarat Kepailitan … Baca Selengkapnya

Perihal Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Kepailitan dan Penundaan Pembayaran

Pernah mendengar istilah “pailit”? Suatu pihak yang dinyatakan pailit harus mengembalikan seluruh utang pada kreditor sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan berbagai hal terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Mari baca artikel kami ini hingga selesai, ya! Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Masyarakat lebih … Baca Selengkapnya

UU Kepailitan dan PKPU Terbaru, Cek Infonya Disini!

UU Kepailitan dan PKPU Terbaru

Kepailitan adalah suatu status perusahaan yang harus mengalami sita umum dan pemberesan aset oleh kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Status ini diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) terbaru, yang mana menjadi dasar proses pengajuan pailit serta permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Apa … Baca Selengkapnya

Penundaan Pembayaran Utang Di Mata Hukum

Penundaan Pembayaran Utang

Istilah hutang, piutang, bahkan kebangkrutan atau kepailitan sering sekali didengar di dunia bisnis. Para pelaku usaha bisa mendapatkan untung ataupun juga kerugian ketika menjalankan bisnis mereka. Ketika perusahaan sudah tidak mampu lagi menutup utang yang telah diambil, atau terlilit utang dengan jatuh tempo dekat dengan jumlah banyak, maka perusahaan bisa mengajukan kesulitan keuangan yang berakhir … Baca Selengkapnya

Proses PKPU Di Indonesia

Proses PKPU

Dalam sebuah perusahaan maupun dunia bisnis pasti memiliki cara masing-masing untuk mengatur kebijakan finansialnya. Jika hal tersebut tidak dilakukan dengan baik kemungkinan dapat menyebabkan perusahaan terlilit utang. Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat mengajukan proses PKPU ke Pengadilan Niaga. Lantas apa yang dimaksud dengan PKPU? Serta apa saja persyaratan untuk  memproses PKPU? Melalui artikel ini … Baca Selengkapnya

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan kondisi dimana pemilik utang tidak dapat melunasi utangnya sesuai waktu yang telah ditentukan sehingga dengan bantuan pengadilan niaga diberikan kelonggaran dalam menyelesaikan kewajibannya untuk jangka waktu yang ditentukan selama proses PKPU. Dengan adanya PKPU, pihak pemilik utang akan diberikan perpanjangan masa pembayaran utang dengan mengatur rencana perdamaian dengan pihak kreditor. … Baca Selengkapnya

Definisi PKPU Adalah?

PKPU Adalah

PKPU adalah kepanjangan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan kepanjangan dari PKPU dapat diartikan bahwa definisi PKPU adalah pemberian suatu masa atau jangka waktu tambahan kepada debitor untuk tidak melunasi utangnya agar dapat keluar dari tekanan keuangan (krisis keuangan). Sederhananya, pihak debitor maupun kreditor akan diberikan kesempatan untuk membuat rencana ulang pembayaran sebagian atau seluruh … Baca Selengkapnya

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.