6 Langkah Pembayaran Hutang Oleh Perusahaan Pailit

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » 6 Langkah Pembayaran Hutang Oleh Perusahaan Pailit

Perusahaan pailit artinya perusahaan yang tidak mampu membayar hutang jatuh tempo. Syarat lainnya adalah perusahaan tersebut (debitor) memiliki dua atau lebih kreditor (pemberi utang).

Namun tidak sembarang pihak dapat menyatakan suatu perusahaan pailit. Perusahaan dengan tingkat tertinggi dalam jenis yang samalah yang dapat menyatakan berbagai perusahaan lainnya pailit.

6 Langkah Cara Selesaikan Pembayaran Hutang Perusahaan Pailit

Ketika perusahaan yang tidak dapat membayar hutang (debitor) adalah bank, maka permohonan pernyataan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Apabila debitor adalah perusahaan Bursa Efek, Efek, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan Badan Pengawas Pasar Modal. Begitu juga dengan perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Apa itu pailit? Pailit merupakan kondisi perusahaan diujung gulung tikar atau kebangkrutan.

Menurut KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar sehingga kondisi keuangan tidak sehat dan perusahaan terpaksa berhenti beroperasi. Perbedaan bangkrut dan pailit dapat dilihat dari kondisi keuangan perusahaan.

Pailit sendiri berasal dari kata failliet, bahasa Belanda, dengan arti macet ketika melakukan pembayaran. Bagi pemilik usaha, kata pailit terdengar cukup menyeramkan, karena dapat mempengaruhi mindset banyak orang akan keberlangsungan usaha.

Masyarakat awam seringkali menyamakan istilah pailit dan bangkrut. Pada dasarnya, kedua istilah ini sangat berbeda. Pailit belum tentu bangrut. Sedangkan bangkrut sudah pasti pailit. Bagaimana, apa Anda masih bingung?

Perbedaan dasar kedua istilah ini terdapat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang sudah bangkrut, kondisi keuangannya tak mampu lagi untuk membiayai dana operasional perusahaan.

Sementara perusahaan pailit adalah perusahaan dengan kondisi keuangannya (hanya) tidak memungkinkan untuk membayar hutang ketika jatuh tempo. Hal ini tidak melulu karena keuangan perusahaan tidak sehat.

Namun bisa jadi karena manajemen keuangan yang tidak bagus, atau pemasukan perusahaan pailit terkendala karena banyak faktor lain. Pemerintah telah mengatur kebijakan mengenai kepailitan yang kemudian dikenal dengan nama UU Kepailitan.

Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. Berdasarkan pasal di atas, maka syarat pailit sebuah perusahaan (debitor) yang

  • pertama yaitu memiliki minimal dua kreditor atau lebih.
  • Kedua, tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang,
  • ketiga, hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  • Keempat, permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya, dan terakhir, dapat dibuktikan secara sederhana.

Berikut langkah-langkah mendapatkan pembayaran hutang dari perusahaan pailit:

1. Permohonan Pailit

Untuk dapat mempailitkan perusahaan, ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo. Sesuai dengan pasal 6 ayat 2, kreditor melalui panitera mengajukan permohonan pailit ke Ketua Pengadilan Niaga untuk didaftarkan.

Paling lambat 2 hari setelahnya, panitera menyampaikan permohonan tersebut pada ketua pengadilan. Selanjutnya, dalam tempo 3 hari sesudah mendaftarkan tanggal permohonan, pengadilan akan menetapkan hari persidangan.

Setelah itu pengadilan akan melakukan sidang pemeriksaan. Apabila permohonan disetujui, maka pengadilan akan menyelenggarakan sidang kepailitan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan akan memanggil debitor dan kreditor dalam sidang, mendengarkan kronologis cerita, lalu memutuskan apakah perusahaan debitor diputus pailit atau tidak.

2. Putusan Pengadilan

Ketika akhirmya pengadilan Niaga memutuskan suatu perusahaan pailit  hingga tidak mampu membayar hutang, maka seluruh aset perusahaan akan disita. Pada saat itu perusahaan berada dalam status pailit.

3. Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

Apabila keputusan dirasa tidak sesuai fakta, kedua belah pihak dapat mengajukan upaya hukum melaui upaya kasasi di Mahkamah Agung.

4. Penugasan Kurator Dan Hakim Pengawas

Setelah perusahaan dinyatakan pailit dan tidak ada upaya untuk melakukan perdamaian dengan para kreditornya, maka pengadilan akan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan. Dimana hasilnya akan digunakan untuk membayar hutang.

Aset kekayaan tersebut menurut pasal 1 angka 1 UU Kepailitan akan diurus oleh lembaga yang diangkat pengadilan (kurator). Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, kurator akan berada di bawah pengawasan hakim pengawas.

Dimana hakim pengawas ditunjuk oleh hakim pengadilan seperti dalam pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan. Dengan kata lain, Pengadilan Niaga lah yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.

5. Aset Kekayaan Perusahaan Pailit Dijual

Selanjutnya berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan, kurator akan menjual semua harta pailit di muka umum melalui proses pelelangan. Tujuannya untuk mendapatkan harga tertinggi dari penjualan harta pailit tersebut.

Jika tidak tercapai, maka dapat dilakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas (Pasal 185 ayat (2) UU Kepailitan).

6. Pembayaran Hutang Kepada Kreditor

Setelah harta pailit berhasil dijual, maka pendapatannya digunakan untuk pembayaran hutang pada para kreditor.

Apabila hasil dari penjualan harta pailit lebih banyak dari jumlah hutang perusahaan pailit, maka sisa harta akan dikembalikan kepada perusahaan.

Pentingnya Peran Pengacara Kepailitan

Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang advokat.

Baik itu pihak debitor maupun kreditor yang mengajukan, advokatlah lah yang harus mengajukan pada pihak pengadilan niaga.

Baik bagi debitor yang dimohonkan pailit, juga kreditor yang memohon pailit atau sebagai pihak dengan kepentingan hukum dalam proses kepailitan harus diwakili oleh Pengacara Kepailitan.

Pengacara Kepailitan adalah advokat yang menguasai tentang hukum Kepailitan dan PKPU, tahapan proses Kepailitan dan PKPU, tugas dan fungsi Hakim Pengawas, Pengurus, Kurator, Kreditor dan juga Debitor selama proses. Jadi pengacara kepailitan bukanlah sembarang advokat.

Seringnya baik debitor maupun kreditor merupakan orang-orang awam akan hak dan kewajiban hukumnya, sehingga rentan dimanipulasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu juga untuk memudahkan semua proses persidangan, sehingga setiap pihak sudah mendapatkan pengarahan dari masing-masing pendampingnya.

Kunjungi Kantor Hukum Jakarta untuk Menghadapi masalah Kepailitan dan PKPU

Apabila Anda tengah mengalami isu perusahaan pailit, bisa mengunjungi situs resmi Kantor Hukum Jakarta. Sebuah lembaga hukum yang melayani jasa konsultasi dan pendampingan hukum pada berbagai bidang.

Contohnya, Hukum Keluarga, Hukum Keperdataan, Hukum Kepailitan Dan PKPU, juga layanan Judicial Review. Lembaga ini merupakan Kantor Advokat yang menyediakan layanan konsultasi hukum pada masyarakat yang membutuhkan.

Anda tak perlu khawatir akan profesionalisme para Advokatnya,  karena semuanya telah memiliki Kartu Advokat dari Asosiasi Advokat PERADI. Juga Izin Beracara dari Pengadilan Tinggi.

Oleh karena itu, Kantor Hukum Jakarta merupakan pilihan yang tepat. Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai situasi perusahaan pailit yang kini tengah Anda hadapi. Lembaga ini akan memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan situasi Anda.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.