3 TAHAP IZIN ATASAN UNTUK PERCERAIAN PASANGAN PNS

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga »  3 TAHAP IZIN ATASAN UNTUK PERCERAIAN PASANGAN PNS

Proses perceraian yang dilakukan oleh pasangan yang satu atau keduanya memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama dengan perceraian pada pasangan yang statusnya bukan PNS. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pasangan tersebut hingga mendapatkan izin untuk menjalankan perceraian.

PNS merupakan unsur dari aparatur negara, yang mengabdi kepada cita-cita negara dan harus mengabdi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu seorang PNS sudah selayaknya menjadi teladan bagi masyarakat.

Keteladan kehidupan PNS baik dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam kehidupan berkeluarga akan memberikan dampak kepada masyarakat.

Namun percekcokan dan permasalahan rumah tangga yang tidak dapat dihindarkan merupakan sebuah dinamika kehidupan rumah tangga setiap pasangan suami-istri. Oleh karena itu bagi pasangan PNS, perceraian merupakan peristiwa yang dapat dimaklumkan.

Sebelum melakukan perceraian, seorang PNS harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian jika bertindak sebagai penggugat ataupun surat keterangan untuk melakukan perceraian jika sebagai pihak tergugat.

Baca Juga : untuk mengetahui pertanyaan seputar proses perceraian di indonesia, silahkan membaca artikel Proses Perceraian (FAQ) sehingga anda mendapatkan informasi yang cukup tentang proses perceraian.

Jika anda tidak mengantongi izin maka anda akan terkena hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca juga : Dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian

Lalu apa saja langkah dan tahapan yang harus dilakukan apabila seorang PNS akan melakukan perceraian bercerai? Berikut kami uraikan penjelasannya bagi Anda.

Untuk mendapatkan izin untuk melakukan perceraian, maka anda harus melalui langkah dan tahapan yang harus anda dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[su_quote]Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa bantuan pengacara, silahkan baca artikel cara mengurus perceraian sendiri[/su_quote]

3 Tahap Mendapatkan Izin Atasan Dalam Perceraian PNS

  1. Mempunyai alasan yang Sah


    Sesuai dengan Surat Edaran dari Kepala BaKN Nomor 08/SE/1983 menyebutkan bahwa perceraian bagi PNS harus didasarkan oleh alasan yang sah, yaitu :
    A. Salah satu pihak berbuat zina

    Perbuatan zina merupakan alasan yang sulit, karena alasan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa cara, diantaranya:

    a. adanya Putusan Pengadilan yang menjelaskan terbuktinya suatu peristiwa zina yang dilakukan oleh pasangan anda.
    b. surat pernyataan yang dibuat oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dewasa yang melihat perzinaan tersebut, dan surat pernyataan itu harus diketahui oleh Camat setempat.
    c. perzinahan diketahui dengan tertangkap tangan, artinya salah satu pasangan mendapati pasangannya sedang melakukan perzinaan secara langsung.

    B. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan

    Perbuatan tercela seperti mabuk, madat atau judi yang sulit disembuhkan merupakan salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian. Akan tetapi pembuktiannya haruslah kuat, diantaranya adalah

    a. perbuatan tercela tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh paling sedikit 2 orang saksi dan surat tersebut diketahui oleh Camat.
    b. untuk perbuatan mabuk dan madat, harus didasarkan kepada surat keterangan dokter ataupun surat keterangan dari kepolisian yang menjelaskan pasangan anda seorang yang kecanduan oleh madat atau mabuk.

    C. Meninggalkan Pasangannya Selama 2 tahun

    Apabila pasangan anda meninggalkan anda selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin dan alasan yang masuk akal, maka anda harus mengurus surat pernyataan dari kantor lurah atau kantor desa yang menjelaskan keadaan anda tersebut.

    D. Mendapatkan Hukuman Pidana Penjara

    Apabila pasangan anda mendapatkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan selama perkawinan berlangsung. Alasan ini harus dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    F. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    Pasangan anda melakukan kekejaman atau penganiayaan berat kepada anda yang saat ini dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Dahulu anda harus mengurus surat pernyataan dari kepala kelurahan, akan tetapi saat ini karena sudah masuk kedalam ranah hukum pidana, maka laporan polisi dan hasil visumnya yang dijadikan dasar adanya suatu tindak pidana KDRT.

    G. Percekcokan Rumah Tangga

    Apabila antara anda dan pasangan anda terus-menerus menghadapi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

    Baca juga : punya suami PNS yang selingkuh? silahkan baca artikel hak istri PNS korban perselingkuhan

  2. Pembinaan PNS harus sudah dibina di instansinya


    Pembinaan merupakan rangkaian proses dari tempat kerja anda dalam melakukan upaya perukunan kembali dan mengetahui permasalahan rumah tangga apa yang sedang anda hadapi.

    A. Lapor Atasan

    Sebelum melakukan perceraian di pengadilan, anda harus melaporkan masalah yang anda hadapi dan keinginan anda untuk bercerai kepada atasan.

    Karena surat izin untuk melakukan perceraian merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam perceraian.

    Apabila berkedudukan sebagai Tergugat, maka anda harus mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian dari atasan.

    Jadi jika anda sebagai Penggugat maka anda harus mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian, tapi jika anda yang digugat pasangan anda maka anda harus mengurus surat keterangan melakukan perceraian.

    B. Mediasi

    Menindaklanjuti surat permintaan izin perceraian PNS, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami istri tersebut.

    Setelah anda melaporkan keinginan anda, maka Atasan anda memiliki kewajiban untuk berusaha membuat rumah tangga anda rukun Kembali dengan berbagai cara, diantaranya adalah

    a. Pembinaan perceraian menghadirkan kedua belah pihak,
    b. Bergantian atau bersama-sama dalam bentuk tanya jawab terbuka

    C. Tujuan Pembinaan

    Tujuan dilakukan proses pembinaan dalam menyikapi persoalan yang sedang menimpa rumah tangga ASN adalah untuk menyelidiki dan mengetahui lebih jelas tetang beberapa hal sebagai berikut:

    a. mengetahui latar belakang perceraian,
    b. Usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian, dan
    c. pihak pihak yang dapat memberikan kebenaran atas alasan perceraian,
    d. diskusi dan rekomendasi saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan.

    Setelah dilakukannya pembinaan, biasanya anda akan diberikan tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan pembicaraan yang lebih instensif dan tertutup. sebelum dilakukan pembinaan kembali.

    Apabila memang tidak bisa dirukunkan, maka permintaan izin perceraian tersebut segera dilaporkan kepada Pejabat Yang berwenang.

    Baca Juga : berapakah kisaran biaya jasa pengacara perceraian untuk menguru perceraian sampai tunatas? Silahkan baca selengkapnya di artikel biaya jasa pengacara di wilayah Jakarta dan sekitarnya

  3. Pertimbangan Izin


    Setelah melakukan pembinaan terhadap pegawai yang mengajukan izin atau keterangan ingin bercerai, maka pimpinan akan menilai alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon apakah dapat diperkenankan bercerai atau tidak.

    Selain alasan perceraian, Atasan akan menilai juga pertimbangan dalam proses pembinaan pegawai dan juga menggali keterangan dari pihak lain yang dipandang tepat untuk mengetahui keadaan kehidupan ruamh tangga PNS yang mengajukan izin bercerai.

    Pemberian izin ditolak atau tidak dikabulkan apabila:

    a. Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;
    c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/ atau
    d. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    Baca Juga : untuk mengetahui biaya memakai pengacara perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum, silahkan baca estimasi biaya pengacara perceraian di Jakarta.

Dengan demikian sudah jelas bagaimana cara mendapatkan surat izin/keterangan untuk bercerai dari intansi tempat anda bekerja.

baca juga

bahan bacaan 1

bahan bacaan 2

bahan bacaan 3

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.