Mengurus Perceraian Di Luar Negeri

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Mengurus Perceraian Di Luar Negeri

Mengurus Perceraian Di Luar Negeri – Perceraian memang sebuah ancaman yang menghantui banyak pasangan pernikahan tidak hanya di Indonesia, pasangan diseluruh dunia pun mengalami hal yang sama. Semua negara membuat aturan ketat mengenai tata cara perceraian, salah satunya harus lewat putusan Pengadilan. Tidak terkecuali di Indonesia, terdapat 2 Peradilan yang bisa digunakan yaitu Peradilan Agama dan Peradilan Negeri.

Baca juga : untuk mengetahui pertanyaan seputar proses perceraian di indonesia, silahkan membaca artikel Proses Perceraian (FAQ) sehingga anda mendapatkan informasi yang cukup tentang proses perceraian.

Bagi anda yang menikah di Indonesia akan tetapi karena satu dua hal harus meninggalkan tanah air dan tinggal di Luar Negeri tentu akan mengalami kesulitan dalam mengurus perceraian anda. Mengurus dan menjalani sidang di Indonesia selama 6 bulan merupakan hal yang merepotkan ditambah lagi dengan ongkos dan akomodasi bagi anda yang ingin mengurus perceraian di luar negeri.

Jika dalam mengurus perceraian di luar negeri sudah memutuskan menggugat cerai di Indonesia dan menggunakan jasa advokat atau pengacara perceraian, salah satu yang harus disiapkan adalah surat kuasa yang dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Lalu apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana pengurusannya.

Baca juga : dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian

Anda harus menemukan advokat yang dapat anda percaya untuk mengurus perceraian di luar negeri. Akan tetapi advokat belum bisa membantu anda jika belum punya surat kuasa dari anda. Bagaimana cara mengurus surat kuasa di luar negeri untuk memberikan kuasa kepada advokat melindungi hak anda di Indonesia.

Pengurusan Surat Kuasa Untuk Mengurus Perceraian Di Luar Negeri

Dalam mengurus Surat Kuasa yang akan digunakan sebagai dasar seorang Pengacara dalam mewakili klien yang tinggal di luar negeri terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan klien dan proses bagaimana surat kuasa yang di buat di luar negeri saja menurut hukum Indonesia.

  1. Persiapan Pembuatan Surat Kuasa Untuk Mengurus Perceraian Di Luar Negeri

    Dalam membuat surat kuasa di luar negeri anda harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum menuju pihak yang berwenang, dokumen tersebut diantaranya adalah:

    a. Dokumen naskah surat kuasa asli;
    b. Salinan/Copy dari dokumen naskah surat kuasa asli;
    c. Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
    d. Kartu tanda pengenal / identitas penduduk;
    e. Mengisi formulir permohonan;
    f. Membayar biaya legalisasi

    Baca juga :untuk mengetahui biaya memakai pengacara perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum, silahkan baca estimasi biaya pengacara perceraian di Jakarta

  2. Datang ke bagian konsuler di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat dan mengisi formulir permohonan yang disediakan.

  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Kuasa yang diajukan;

  4. Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- di hadapan petugas Konsuler.

  5. Jika tanda tangan dilakukan tidak di depan petugas konsuler maka surat kuasa harus mendapat legalisasi dari notaris publik terdekat.

  6. Mengirimkan surat tersebut kepada advokat anda.

Baca juga : jika anda ingin mengetahui jasa seorang pengacara perceraian selain mengurus perceraian, silahkan baca artikel jasa lain seorang pengacara perceraian

baca juga:

  1. sumber pertama
  2. sumber kedua
  3. sumber ketiga

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.